Mabesbharindo, Indramayu – Bhabinkamtibmas Kelurahan Lemahabang Polsek Indramayu Kota jajaran Polres Indramayu Polda Jabar Aiptu Hariayafori melaksanakan giat PPKM Mikro bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan Lemahabang, Minggu (28/02/2021).
Dalam giat tersebut Aiptu Hariayafori menyampaikan kepada masyarakat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis skala mikro II yang diberlakukan mulai dari tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
“Aiptu Hariayafori menyampaikan kepada masyarakat Kelurahan Lemahabang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu tentang diberlakukannya PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro) dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Kapolsek Indramayu AKP H. Suhendi melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.
Pada kesempatan itu Aiptu Hariayafori meminta masyarakat agar mengikuti Prokes 5 M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Selain itu, juga dilakukan penguatan operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan, yang meliputi pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment).
“Kapolsek AKP H. Suhedndi berharap pemberlakuan (PPKM Mikro) ini bisa terus menekan pandemi COVID-19 dan ini tentu dibarengi dengan kegiatan yang dilakukan oleh Kemenkes terkait dengan vaksinasi,” tandas AKP Budiyanto.
Komentar