Dalam menyambut bulan suci Ramadhan Kapolresta diminta menutup jakpot , bola angin di Kota Batam

Media Mabes BHARINDO Kepri ,Batam. Minggu ( 03/04/2022 ) Dalam menyambut bulan suci ramadhan dimana para umat muslim akan melaksanakan ibadah puasa selama 30 hari untuk menghormati sesama pemeluk agama maka kami meminta kepada kapolresta barelang kombes pol Nugroho Tri N.SH.MH untuk segera melalukan penutupan penuh terhadap tempat – tempat yang berbau perjudian di kota batam ada pun nama pengusaha dan tempat usaha seperti
1. TD , 1 SKY 88
2 Dotamana 88
3 Spore game

2. DP , 1 pacific
2 Ocean Aguarium

3. AC ,1 Biliar center
2 Wukong
3 dunia fantasi
4 MB2

4. AL 1 City Hunter

5. BTT 1. SKY VILLA
2. Dragon
3. M,ONE

6. AK 1. Spink / Hotel K

7. Dan lainnya.

Dari pantauan media mabes BHARINDO Bahwa, adanya Judi Gelper yang baru-baru ini sedang berlangsung di Nagoya Newton, Kecamatan Lubuk Baja. Batam.
“Yang mana dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 tahun 1981 Tentang pelaksanaan Undang-undang No 7 Tahun 1974 Tentang penertiban perjudian.
“Bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila. Serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat bangsa dan negara.

“Di tinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai akses yang negatif, dan merugikan moral serta mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda”. Meskipun dari hasil izin penyelenggaraan perjudian yang di peroleh pemerintah baik pusat maupun daerah, dapat digunakan untuk Usaha-usaha pembangunan, namun Akibat-akibat negatifnya pada dewasa ini lebih besar dari pada kemanfaatan yang di peroleh.

Oleh karena itu, pemerintah menganggap perlu untuk menghentikan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, demi ketertiban, ketentraman, dan kesejahteraan masyarakat.Dengan demikian tidak ada lagi perjudian yang di izinkan, sehingga segala jenis perjudian merupakan tindakan pidana kejahatan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 1 Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian (lembaga negara tahun 1974 nomor 54 tambahan lembaran negara nomor 3040).
“Peraturan pemerintah ini yang merupakan pelaksanaan pasal 3 Undang-undang nomor 7 tentang penertiban perjudian, mengatur mengenai larangan memberikan izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, baik yang di selenggarakan di kasino, di tempat keramaian, maupun yang di kaitkan dengan Alasan-alasan lain

Tidak bisa dipungkiri lagi tempat perjudian sudah jelas adanya aparat di kepri ini sudah tau tempat – tempatnya, Tinggal bagaimana keseriusan kepolisian yang di pimpin oleh irjen pol Aris Budiman beserta jajaran di bawahnya menindak tegas apabila ada dugaan keterlibatan oknum disana , ini juga termasuk tantangan bagi kapolri jendral Listio Sigit Prabowo karena besarnya anggaran pemerintahan yang di gelontorkan ke institusi polri untuk menindak para pelaku usaha yg melakukan praktek perjudian , kalau memang benar keterlibatan oknum di dalamnya Mabes Polri wajib menindak tegas .

Media mabes BHARINDO
Wakaperwil kepri
Hirmawansyah

Komentar