Curi Hp Temannya, Seorang Pengamen Akhirnya Mendekam Di Sel Tahanan Polsek Gempol

Hukum & Kriminal307 Dilihat

Pasuruan MabesBharindo.com – Unit Reskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan meringkus M. Ayub (53) karena nekat mencuri Handphone kawannya sendiri.

Tersangka M. Ayub (53) diketahui adalah warga Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga : Bagikan Ribuan Sembako, Kapolri Titip Pesan Buruh Tetap Jaga Prokes

“Tersangka kami tangkap karena mencuri hp korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Khoirul Anam, Jumat (29/10/2021).

Korban diketahui bernama Widoko (39) warga Kabupaten Sidoarjo ngekos di Jl. stadion, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Anam mengatakan jika korban dan tersangka adalah teman. Pada Minggu (10/10) lalu, pelaku yang usai ngamen mampir ke rumah kos korban, tepatnya pukul 16.00 Wib.

Keduanya yang akrab pun lantas ngobrol lama. Karena tersangka tak kunjung pulang, korban yang segan untuk mengusir lantas ketiduran tepat pukul 19.00 Wib.

“Ketika korban bangun pukul 23.00 Wib, ia menyadari jika tersangka telah pergi dari kamar kosnya,” jelasnya.

Baca juga : PIMPIN SERTIJAB, KAPOLRES DEMAK MINTA PEJABAT BARU CEPAT BERADAPTASI

Setelah itu, korban mencari hp-nya juga tidak ada, korban pun langsung dibuat kaget. Besoknya, korban lantas melaporkan kasus pencurian tersebut ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, Rabu (27/10/2021) pukul 22.30 Wib kemarin, tersangka akhirnya berhasil ditangkap.

Baca juga : HUMAS POLRI SEBAGAI LEADING SEKTOR PEMBERITAAN DALAM MANAJEMEN MEDIA

“Dihadapan penyidik, tersangka mengaku menggadaikan hp korban yang ia curi. Dan keuntungannya di pakai bayar hutang,” tandasnya.

Komentar