MabesBharindo Belitung Timur. Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.
Seorang juru parkir berinisial H (59) akhirnya diciduk oleh Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung karena melakukan pencurian sebuah Handphone yang berada didalam mobil di parkiran Rumah Makan Anggrek depan BTC Pangkalpinang.
Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi membenarkan adanya penangkapan pelaku H yang ditangkap Tim Jatanras Polda Babel saat berada dikontrakannya di Jalan Dahlia III Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang, Kamis (26/08/2021) dini hari.
“Benar, pelaku H ditangkap berdasarkan laporan korban yang melaporkan ke Polres Pangkalpinang tanggal 15 Agustus 2021 tentang tindak pidana Pencurian.”kata Kombes Pol Maladi, Kamis (26/08/2021) siang.
Kombes Pol Maladi menambahkan dari tangan pelaku H, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung A50 warna hitam milik korban.
Mengenai kronologis penangkapan dijelaskan Kabid Humas berawal dari laporan korban yang melaporkan telah terjadi pencurian sebuah handphone miliknya yang terjadi di Parkiran sebuah rumah makan di Pangkalpinang.
Mendapati laporan tersebut, Tim 2 Opsnal Jatanras Subdit III langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari korban bahwa sebelum hilang dicuri, handphone korban berada di dasboard depan dan korban lupa mengunci pintu mobil sedangkan korban kemudian makan di rumah makan tersebut.
Diketahui juga bahwa disekitar mobil korban pada saat kejadian tersebut hanya ada satu orang yakni H yang merupakan seorang juru parkir ditempat tersebut.
“Mendapati keberadaan pelaku, Tim langsung bergerak ke kontrakan pelaku dan menangkap pelaku.”kata Kabid Humas.Lebih lanjut, Tim melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan didalam kamar pelaku H ditemukan satu unit handphone merk Samsung A50 milik korban.
Pengakuan pelaku, dirinya melancarkan aksinya pada saat mengatur parkir mobil korban. Melihat korban sudah masuk kedalam rumah makan, pelaku melihat pintu mobil bagian kemudi tidak tertutup rapat.
“Karena kelalaian korban ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk membuka pintu mobil dan mengambil satu unit handphone merk Samsung A50 yang terjatuh dibawah kemudi mobil.”terang Kabid Humas.
Setelah mencuri handphone tersebut, handphone tersebut di reset dengan bantuan anaknya dan kemudian handphone tersebut digunakan oleh isteri pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polda Kep Babel guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu atas kejadian tersebut, Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna roda empat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraannya. Dirinya meminta agar para pengendara memastikan barang bawaannya sebelum meninggalkan kendaraannya.
“Pastikan juga mobil yang kita parkir benar-benar sudah terkunci untuk mengantisipasi hal seperti ini. Ingat, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku tapi juga karena ada kesempatan.”kata Kabid Humas Kombes Pol Maladi. (RY)
Jurnlis : Suhartono
(Wakabiro MabesBharindo Belitung Timur Kep.Babel)
Komentar