Covid-19 di Kota Pasuruan Bertambah, Walikota Minta Yang Positif Ikuti Karantina Standart.

MabesBharindo, Pasuruan – Kasus Covid-19 di Kota Pasuruan bertambah. Pemerintah Kota Pasuruan melakukan upaya-upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan memberikan tindakan cepat sesuai dengan prosedur.

“Terima kasih atas partisipasi masyarakat sangat baik dalam membantu kami, TNI-POLRI untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” terang Wali Kota Pasuruan H. Saifulloh Yusuf didepan wartawan, Rabu (23/6/2021).

Wali Kota Pasuruan, H. Saifulloh Yusuf. (foto by dedik).
Wali Kota Pasuruan, H. Saifulloh Yusuf. (foto by dedik).

Upaya tracing masih belum selesai dan masih berusaha terus untuk menulusuri kontak erat.

Baca Juga : 

Peringati Hari Bhayangkara ke 75, Polda Jatim Gelar Upacara Pencucian Pataka.

“Salah satu rombongan itu ada santri pesantren yang sudah kembali dan kemudian kita lakukan tracing dan tasting,” kata gus ipul.

Dari 27 yang sudah dilakukan tes, diantaranya ada yang positif. Sudah dilakukan upaya cepat oleh dinkes bagi yang positif kita teruskan ke karantina, kemudian di sana di beri tindakan-tindakan sesuai dengan prosedur.

“Ini sesuatu menurut saya merupakan bagian tindakan cepat Satgas Covid-19 Kota Pasuruan,” katanya.

Gus ipul mengatakan, kita memang ada penambahan-penambahan dari arus lain, kalau ini ada kluster wali limo ini tapi juga dari tempat lain.

“Untuk semua yang positif, agar mengikuti proses karantina yang sudah standart,” ucapnya.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman. (foto by dedik).
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman. (foto by dedik).

Menurut Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman menyampaikan, dari 1012 RT yang ada di Kota Pasuruan, kita baru hanya ada dua yang zonasi merah, itu penting.

“Kemudian kuning 29 RT, oranye tidak, selebihnya hijau ada 981 zonasi hijau RT,” ujarnya.

Kemudian karena ada dua zonasi merah RT ini, kami mengambil langkah agak tegas sedikit karena selain mengetatkan kegiatan di PPKM Mikro, kami juga melaksanakan PSBB disepakati oleh Walikota dan Pak Dandim juga melakukan penyekatan dan pengawasan kegiatan masyarakat di 17 titik.

Baca Juga : 

Ini Delapan Substansi Penting Pedoman Implementasi UU ITE

“Jadi kami sekaligus melaksanakan PSBB dan PPKM Mikro,” pungkas AKBP Arman.

Komentar