Cireunghas Ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi 2026, Langkah Nyata Lindungi Warga dari Migrasi Ilegal

Daerah, Pemerintahan11 Dilihat

Media Mabes Bharindo

Sukabumi – Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta berbagai bentuk kejahatan lintas negara. Salah satu langkah nyata dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi dengan menetapkan Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi sebagai Desa Binaan Imigrasi Tahun Anggaran 2026.

Penetapan tersebut berlangsung pada Selasa (10/3/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan. Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperluas edukasi keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan berbasis masyarakat hingga ke tingkat desa.

Program Desa Binaan Imigrasi dirancang sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat agar lebih memahami prosedur keimigrasian yang benar serta terhindar dari berbagai praktik ilegal, seperti perdagangan orang, penyelundupan manusia, hingga pengiriman tenaga kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

Dalam sambutannya, Henki Irawan menegaskan bahwa desa memiliki peran penting dalam membangun sistem perlindungan masyarakat dari potensi kejahatan lintas negara.

Menurutnya, pemerintah desa merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat sehingga memiliki posisi strategis untuk memberikan edukasi serta mendeteksi potensi permasalahan sejak dini.

“Program Desa Binaan Imigrasi ini bukan sekadar kegiatan sosialisasi, tetapi merupakan bentuk kerja sama lintas sektor antara pemerintah desa, masyarakat, dan instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya migrasi yang aman, legal, dan sesuai prosedur,” ungkap Henki.

Ia juga menjelaskan bahwa melalui program ini masyarakat diharapkan lebih memahami tata cara pengurusan dokumen perjalanan yang sah serta mengetahui risiko yang dapat terjadi jika memilih jalur keberangkatan ke luar negeri secara ilegal.

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, hingga saat ini program Desa Binaan Imigrasi baru diterapkan di tiga desa dari total 47 kecamatan yang ada. Penentuan desa dilakukan berdasarkan sejumlah indikator kerawanan, salah satunya tingginya mobilitas warga yang bekerja ke luar negeri.

Desa Cireunghas dipilih karena dinilai memiliki karakteristik tersebut. Selain cukup banyak warganya yang menjadi pekerja migran di luar negeri, kondisi sosial dan geografis wilayah ini juga menjadi pertimbangan dalam proses penetapan sebagai desa binaan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi, menjelaskan bahwa tingginya jumlah warga yang bekerja di luar negeri menjadikan desa ini memiliki potensi kerentanan terhadap praktik migrasi nonprosedural.

“Melalui program ini kami berharap aparatur desa dapat lebih aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur keberangkatan ke luar negeri yang benar, pentingnya dokumen resmi, serta risiko yang dapat muncul jika menggunakan jalur ilegal,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Cireunghas, Lan Maulan Yusup, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Sukabumi atas kepercayaan yang diberikan dengan menetapkan Desa Cireunghas sebagai Desa Binaan Imigrasi tahun 2026.

Ia berharap program ini mampu menjadi sarana edukasi yang efektif bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang berencana bekerja atau melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Semoga Desa Cireunghas dapat menjadi pusat informasi keimigrasian bagi masyarakat. Dengan pengetahuan yang benar, warga dapat terhindar dari praktik penyaluran tenaga kerja ilegal,” ujarnya.

Sebagai tanda resmi dimulainya program tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menyerahkan piagam Desa Binaan Imigrasi kepada aparatur Desa Cireunghas. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyematan atribut Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) kepada petugas dari Kantor Imigrasi Sukabumi.

Penyematan atribut ini menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah desa dan pihak imigrasi dalam membangun sistem perlindungan masyarakat berbasis komunitas.

Kegiatan sosialisasi Desa Binaan Imigrasi ini juga melibatkan sejumlah instansi yang memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai perlindungan pekerja migran.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) turut berperan dalam memberikan rekomendasi pembuatan paspor bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) guna mencegah praktik penempatan tenaga kerja ilegal yang berpotensi memicu kasus perdagangan orang.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), Ninda Susanna, memaparkan berbagai layanan yang tersedia bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.

Ia menjelaskan bahwa P4MI menyediakan berbagai layanan, mulai dari penyediaan informasi mengenai migrasi aman, layanan pengaduan masyarakat, pendampingan hukum bagi pekerja migran yang mengalami permasalahan, hingga fasilitasi pemulangan PMI yang menghadapi kendala di luar negeri.

Melalui kolaborasi lintas instansi tersebut, program Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu menjadi pusat koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan instansi keimigrasian dalam memperkuat sistem perlindungan masyarakat.

Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan aparatur desa, program ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan lintas negara serta memastikan warga yang ingin bekerja atau bepergian ke luar negeri dapat melakukannya secara aman, legal, dan terlindungi oleh negara.

 

Reforter FR mbs

Komentar