Cemburu, Caleg DPRD Dapil Sumbar VI Disiram Air Soda Api oleh Suami Siri

MABESBHARINDO.COM

Tanah Datar, Sumbar

Nasib naas menimpa Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Dapil Sumbar VI berinisial M, 49 tahun yang menjadi korban penganiayaan di Jorong Patar Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar.

M diduga dianiaya FH, 51 tahun yang diketahui adalah suami siri M dengan cara menyiramkan air soda api, Selasa (2/1/2023) kemarin sekira pukul 19.30 WIB, saat korban keluar dari jamban yang terletak di depan rumahnya setelah buang air.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan Senin, (8/1/2024) mengatakan, Diduga kejadian diawali rasa cemburu pelaku yang melihat M dekat dekat pria lain, sementara pelaku dan korban talah memiliki hubungan pernikahan siri selama 6 tahun.

“Saat berada di dalam jamban, terduga pelaku sudah mengamati gerak gerik korban, hingga korban keluar jamban terduga pelaku langsung menyiramkan air soda api yang merupakan zat kimia ke tubuh korban,” ungkapnya.

Ditambahkan Derry, air soda api yang disiramkan mengenai wajah korban sehingga ia tidak bisa melihat dan berteriak minta tolong yang terdengar oleh anak korban R.

Melihat ibunya, R langsung membantu korban dengan membawanya ke klinik kesehatan di Nagari Balai Tangah, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lintau Buo Utara.

Disamping itu terduga pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor. Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Tanah Datar bersama unit Reskrim Polsek Lintau Buo Utara segera melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Dari hasil olah TKP, barang bukti, rekaman CCTV, serta keterangan beberapa saksi diperoleh dugaan pelaku adalah FH.

Walau sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, akhirnya Pada Jum’at (5/1/2023) sekira pukul 23.00 WIB Satreskrim Polres Tanah Datar bersama Unit Reskrim Polsek Lintau Buo Utara berhasil mengamankan terduga pelaku FH dan membawanya ke Mapolres Tanah Datar guna proses lebih lanjut.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dengan Barang Bukti (BB) satu botol plastik sisa air soda api, satu botol air aki, satu unit sepeda motor.

Pelaku disangkakan Pasal 353 ayat 1 dan 2 junto pasal 351 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(AAP)

Komentar