MabesBharindo.com l Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah hadiri penyuluhan hukum yang mengangkat tema pencegahan perkawinan usia dini dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang digelar oleh Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro di Pendopo Kecamatan Kepohbaru, Kamis (10/6/2021).
Dalam acara ini, turut hadir pula Forkopimda dan Forkopimcam Kepohbaru, serta diikuti oleh 25 Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Kepohbaru.
Acara yang diselenggarakan Bagian Hukum ini nantinya akan dilaksanakan empat kali di beberapa kecamatan. Hal ini sebagai upaya Pemkab Bojonegoro untuk terus menekan angka pernikahan usia dini, sesuai Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.
Hal ini penting dalam menjamin kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan masyarakat.
BACA JUGA DISINI…KLIK…?
SDN Sirigan 01 Tetap Optimalkan Perawatan Gedung Sekolah di Saat KBM Lewat Daring
Mengutip data dari Pengadilan Agama Bojonegoro, tercatat per 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020 Permohonan Dispensasi Kawin sebanyak 607.
Kemudian 1 Januari hingga Mei 2021 tercatat sebanyak 302 Permohonan Dispensasi Kawin diajukan. Angka tersebut dihimpun dari 28 Kecamatan, dimana seluruh kecamatan terdapat Permohonan Dispensasi Kawin.
Bupati Bojonegoro dalam sambutannya menyampaikan, seluruh aturan terkait perkawinan, perlindungan anak dan peraturan terkait lainnya telah ada.
“Namun yang menjadi persoalan adalah penerapannya di masyarakat kurang efektif,” imbuhnya.
Sehingga, di sini pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama untuk memahamkan dampak negatif pernikahan dini, baik dari sisi kesehatan, psikis, hingga kesejahteraan.
“Pemerintah tidak berkehendak untuk menghentikan perilaku ini. Tapi bisa dicegah bersama-sama mulai tingkat pemerintah, lingkungan hingga tingkat keluarga. Memberikan pendampingan, pemahaman kepada putra-putrinya, dan menjamin pendidikan secara maksimal,” pungkasnya.
Jurnalis : Jayadi
Komentar