Mabes bharindo.com | Lombok Tengah (NTB) Telah diamankan seorang warga dusun Jongkor desa Beleka kecamatan Praya Timur Lombok Tengah inisial MY karena diduga meminta sumbangan beras dengan mengatasnamakan TGH. Ibnu Halil, S.Ag,M.Pd.I, tanpa seizin yang bersangkutan.
Kapolsek Janapria, IPTU Muhdar, mengatakan terduga pelaku meminta diantar oleh tukang ojek menuju TKP.
“Sesampainya di TKP, rumah Halim Perdana Kusuma, di Tibu Sosok desa Loang Maka, terduga pelaku langsung melaksanakan aksinya. Namun baru lancarkan aksi dibeberapa rumah, yang bersangkutan langsung diamankan oleh warga karena dianggap telah mencoreng nama baik dari TGH,” jelas Kapolsek.
Dijelaskan bahwa saksi atas nama Muhamad Yakup merasa keberatan karena yang bersangkutan meminta sumbangan beras kepada warga dengan mencatut nama TGH. Ibnu Halil yang juga merupakan DPD RI.
“Tiap rumah dimintai beras 1 gelas. Hingga yang bersangkutan diamankan, jumlah beras yang diperoleh dari hasil sumbangan sebanyak 30 kg,” terangnya.
Berdasarkan hasil keterangan dari terduga pelaku, bahwa tindakannya didasari oleh kurang mampu dan alasan lain beras tersebut akan digunakan untuk makan. Namun hasil keterangan lisan dari saksi ke-2 bahwa tindakannya sudah sering kali dilakukan.
“Saat keluarga terduga pelaku mendatangi Polsek Janapria, mereka menyatakan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan,” ujarnya.
Komentar