Hal ini disampaikannya saat bertemu dengan manajemen media siber Indometro dan Fakta Liputan di Kantin tempat cucian mobil, Jumat (13/5/2022) Jl Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi.
Hidayat menjelaskan dalam program bantuan sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) tahun 2021, sebanyak 8 (delapan) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing menerima bantuan tersebut sebesar Rp20 juta dengan total anggaran Rp160 juta.
Menurut Hidayat, dugaan bahwa Kepala Desa Sipispis Durmansyah Purba telah melakukan pungli sebesar Rp3 juta kepada masing-masing KPM adalah kesalahan informasi, Ia menerangkan bahwa bantuan yang diambil oleh Bendahara kelompok Rugayah Purba sebesar Rp160 juta di Bank Mandiri dan selanjutnya diserahkan kepada Kepala Desa, untuk masing-masing KPM akan menerima Rp20 juta.
Jadi bukan pungli Rp3 juta seperti diberitakan, dan uang tersebut juga bisa diambil jika diperlukan untuk membayar upah Tukang, jika semua dibelikan bahan bangunan, dari mana untuk membayar upah Tukang” jelasnya.
Dan hal itu telah disepakati setiap KPM yang menerima bantuan tersebut” sambungnya.
Lebih lanjut, Hidayat juga menjelaskan tentang Rogayah Purba selaku bendahara kelompok dan salah satu penerima bantuan yang menyatakan tidak setuju dengan adanya pemotongan dan merasa telah dizolimi karena bantuan yang seyogyanya untuk dirinya dialihkan kepada orang lain.
Ke-7 KPM telah menyetujui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan, hanya Rogayah saja tidak setuju maka dialihkan kepada KPM lainnya, dan Rogayah juga telah membuat surat pernyataan” tutur Hidayat.
Selain itu, Camat Sipispis juga menerangkan tentang berita mengenai dirinya saling lempar jawaban maupun terkesan buang badan dari para awak media dan sosial kontrol, menurutnya bahwa hal itu telah disampaikan kepada para insan pers terkait penyebab bantuan sosial tersebut dialihkan dan penggunaan biaya Tukang yang disisihkan dari bantuan tersebut.
Komentar