BWI,MUI DAN MWC NU BANGOREJO. BERHARAP KEDUA BELAH PIHAK JALANKAN REKOMENDASI MUI

Daerah852 Dilihat

Mabes Bharindo,Banyuwangi-Masih belum menemukan titik temu musyawarah permaslahan sengketa hak fungsi masjid antara Quba’ul muslimin yang berdiri tahun 1992 dan Nurul Huda tahun 2017 dusun gunungsari desa Bangorejo kecamatan bangorejo yang di lakukan tahap ke 4 di Aula kecamatan Bangorejo, Selasa 3 Agustus 2021

BWI, MUI, Dan MWC Nu Bangorejo berharap kedua belah pihak dapat menjalankan rekomendasi keagamaan MUI Kabupaten Banyuwangi dengan Nomor surat : 010/DP.MUI/Kab.BWI/III/2017. Selasa(3/08/2021)

Begitupun Guntur, Ketua Badan Waqaf Indonesia (BWI) Kabupaten Banyuwangi menyampaikan,menyikapi permasalahan Serta berharap tidak adanya perpecahan di kedua belah pihak.

“Kami tidak mau menyaksikan karena kami tidak ingin adanya perpecahan tegasnya,dan bila mana masih ada pihak yang tidak ingin bersatu kami persilahkan untuk melakukannya di Luar Forum ini”tegasnya

Selain itu sebelumnya Kamipun juga sudah memfasilitasi dan memediasi keduanya dan membuat kesepakatan bersama Antara pewakaf, Ndzir lama dan Nadzir Baru pada hari kamis 10 Juni 2021 di KUA kecamatan Bangorejo, yang isinya antara lain:
1. Mengoptimalkan Fungsi Masjid Quba’ul Muslimin terutama untuk sholat Rowatib dan sholat Jumat serta untuk peringatan Hari Besar Islam ( PHBI)
2. Menentukan susunan yang Baru yang dinilai amanah dan profesional serta dapat di terima oleh seluruh warga dilingkungan Masjid Qubaul Muslimin
3. Masjid Nurul Huda, yang berada di sebelah Masjid Quba’ul muslimin di fungsikan hanya untuk pendidikan santri dan msyarakat sekitarnya
4. Ketya Nazhir yang terpilih segera memperoses perubahan sertifikat No 20 tahun 2011

Sementara itu Di tempat yg sama Sekjen MUI Kabupaten Banyuwangi, Imam Mukhlis, S.Ag. menegaskan bahwa, rekomendasi MUI itu sudah cukup jelas dan harusnya kedua belah pihak menjalankan Rekomendasi Tersebut, sehingga tidak menimbulkan permasalahan,ungkapnya

Serta Menyimpulkan Bahwa
1. Pembangunan Masjid Baru yang berdekatan dengan masjid Quba’ul Muslimin di desa Bangorejo kecamatan Bangorejo tidak menyimpang dari Hukum syar’i dan ketentuan undang undang yg berlaku.
2. Pembangunan masjid Baru selama tidak di Gunakan sholat jum’at dapat dilanjutkan.

“rekomendasi MUI itu sudah cukup jelas dan harusnya kedua belah pihak menjalankan Rekomendasi Tersebut, sehingga tidak menimbulkan permasalahan”,ungkapnya

Mustain Hakim MUI Banyuwangi, dalam keterangannya di forum musyawarah juga menjelaskan alasan memang masjid Nurul huda menurut bukan masjid sesuai dengan Rekomendasi MUI Banyuwangi, hal ini karena merujuk pada rekomendasi tersebut maka sholat jum’at yg di laksanakan di Masjid Nurul Huda, ds. Bangorejo tidak sah karena memang bukan Masjid.

Dalam pertemuan tersebut Hadir juga Sairoji, ketua MWC NU Bangorejo, mengatakan sepaham dengan Apa yg di sampaikan BWI dan MUI

Harapan besar juga muncul dari Agus Tarmidi ( Gustar ) ketua Forbi ( Forum Rakyat bersatu Indonesia ) selaku kuasa hukum dari pihak Wakif Masjid Qub’aul muslimin, menyampaikan agar para instansi yg terkait dapat memfasilitasi kedua belah pihak untuk berdamai, tidak saling menyinggung, bahwa pihaknya siap menjalankan apa yang di minta oleh pihak sebelah, namun tetap dengan ketentuan yg berlaku, dan pihaknya juga menegaskan kenapa pihak pewaris Wakaf meminta kembali wakafnya, bukan untuk di miliki kembali namun hanya ingin memegang sementara dan nantinya di berikan kepada “Nadir” ( penerima Wakof ) yang lebih amanah.

“jika ada penyampaian bahasa kami ingin menguasi kembali itu tidak benar”, tegasnya

Hingga berita ini di rilis serta tanpa memberi kan alasan kepada para awak media, Sutarno, salah perwakilan dari Masjid Nurul Huda,menyatakan masih menolak kesepakatan yang sudah di buat.
(TIM)

 

Komentar