Bupati Sragen Melantik 117 ASN Jabatan Fungsional Guru dan Analis Kepegawian

Daerah445 Dilihat

Mabes Bharindo.com | Sragen – Sesuai dengan peraturan perundang-undangan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik. Untuk itu sebanyak 117 Pejabat Fungsional diantaranya 116 Pejabat Fungsional Guru dan 1 Analis Kepegawaian dilantik dan diangkat sumpah jabatan oleh Bupati Sragen di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Rabu 22 – 6 – 22

Hadir dalam kesempatan tersebut Plt Asisten Administrasi Umum dr. Hargiyanto M.Kes., Kepala BKPSDM Kabupaten Sragen Kurniawan Sukowati dan sejumlah Kepala OPD Kabupaten.

Bupati Sragen dr. Kudinar Untung Yuni Sukowati dalam sambutannya mengatakan Jabatan Fungsional mengemban tugas yang tidak kalah berat dengan Jabatan Struktural. Selain karena jabatan tersebut merupakan jabatan khusus, maka harus mengumpulkan angka kredit dan ada target serta capaian yang harus diraih.


Baca Juga :


“Yang semua hari ini dilantik Jabatan Fungsional maka berhak mendapatkan tunjangan jabatan fungsional sehingga terjadi peningkatan pendapatannya yang luar biasa. Semua ini merupakan penghargaan untuk yang dilantik dalam mengemban amanah secara khusus.”terangnya.

Ia meminta kepada guru yang saat ini dilantik untuk menggali inovasi. Apalagi saat ini ada kurikulum baru yaitu Merdeka Belajar. Hal baru tersebut harus menjadi pemacu sehingga guru dituntut untuk melakukan inovasi-inovasi dan berikan yang terbaik.

Pentingnya meningkatkan kompetensi dan kreativitas agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional.  Karena tantangan yang dihadapi para guru akan semakun berat ditambah dengan perkembangan jaman yang menuntut melek teknologi.

Bupati Yuni menekankan pula ketika seorang ASN guru belum memenuhi persyaratan maka belum bisa dilantik kedalam Jabatan Fungsional Guru dengan batasan usia pensiun 60 tahun dan mendapatkan tunjangan fungsionalnya. Syarat untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru antara lain adalah berijazah minimal Sarjana/S-1 dan mempunyai sertfikat Pendidik.

“Anda semua harus paham aturan dan regulasinya. Jika tidak paham harus banyak bertanya. Sebagai guru harus diangkat terlebih dahulu sebagai jabatan fungsional guru dan memenuhi persyaratan tertentu. Belajarlah hal baru dan pelajari aturan-aturan.”jelasnya.

Ia juga menambahkan bagi para guru untuk dapat membimbing anak-anak agar terhindar dari bentuk penyimpangan yang bisa menimbulkan dampak negatif seperti penyalahgunaan narkoba. Untuk itu Ia berpesan agar guru dapat memantau pergaulan anak-anak. Hal tersebut merupakan PR yang harus dihadapi bersama agar generasi bangsa dapat terus berkembang semakin baik.

Kontributor : Mujianto

 

Komentar