Mabesbharindo.com,MADIUN-Permasalahan Aksi mogok kerja ratusan buruh Pt.Karyamitra Budi Sentosa (KMBS) pada hari rabu 16 juni 2021 Akhirnya terjawab,setelah Bupati Madiun H.Ahmad Dawami Bersama segenap Anggota Forkopimda keluar dari ruang menejemen perusahaan usai mengadakan rapat pertemuan internal tripartit (pekerja SPSI, Perusahaan dan Pemda).
Selain menjadi penengah, langkah cepat Bupati ini juga agar tidak terjadi kerumunan berlama-lama dari banyaknya jumlah buruh yang mengadakan aksi mogok kerja kerkerumun mengingat kasus covid – 19 kabupaten madiun saat ini mengalami lonjakan
Hal tersebut terjadi Berawal adanya keterlambatan gaji semua buruh selama (2) dua bulan terakhir serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang di janjikan di bayar 6 (enam) kali secara bertahap atau
Belum terbayarnya tiga periode gaji dan THR pekerja di PT Karyamitra Budisentosa di Caruban desa pilangkenceng kecamatan pilang kenceng kabupatrn madiun, hingga berita ini di rilis baru satu kali cicilan pembayaran keseluruhan tunggakan buruh tersebut yang di serah terimakan
Namun Bupati menyesalkan sikap perusahaan yang dinilainya kurang bijak lantaran memberikan opsi kepada pekerja yang tidak mau bekerja lagi dipersilakan mengundurkan diri.
“Menurut saya hubungan kerja tidak bisa seperti itu, karena item gaji sudah masuk dalam biaya operasional. Ini masalah perut, jadi harus dicarikan jalan keluar yang terbaik,” pinta Bupati yang duduk di sebelah general manager perusahaan
Di hadapan semua buruh yang menunggu hasil keputusan kesepakatan bersama 5 (lima) perwakilan buruh,manager Armoza Pasaribu ,Bupati madiun H.Ahmad Dawami dan salah satu wakil buruh mengatakan pihak perusahaan berjanji akan membayar gaji karyawan untuk periode 15 Mei dan cicilan kedua THR yang akan dibayar 23 Juni. Sedangkan untuk pembayaran gaji periode 30 Mei dan 15 Juni akan diberi jawaban oleh perusahaan pada Senin (21/6).
“perlu saya sampaikan bahwa pihak perusahaan sudah bersepakat,yang di tandatangi bersama pihak-Pihak yang berseteru,dan nanti baik saya selaku Bupati, Dandim 0803 Madiun Letkol inf Edwin Charles dan Kabagops Kompol Eko Rudianto sama-sama akan mengawal kesepakatan ini sampai tuntas”, terang bupati madiun
Sementara itu secara terpisah kepada Tim media mabesbharindo.com kepala Dinas Tenaga kerja Dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) kabupaten madiun Heru Kuncoro mengatakan hal yang sama serta mengenai adanya beberapa khabar karyawan yang sengaja belum terdaftar di disnaker,pihaknya akan melakukan koreksi data.adapun mengenai pemotongan angsuran BPJS selama dua bulan kepada karyawan yang belum di bayarkan heru menjelaskan ” itu semua tidak benar ” jelasnya
Tidak menghendaki adanya demo mogok kerja susulan yang nantinya dapat mengundang kerumunan lebih banyak bupati berharap segera semua membubarkan diri “Sekali lagi, saya mohon segera membubarkan diri dan tetap taati protokol kesehatan,” Pungkas Bupati yang memang sejak awal ingin demo ini selesai hari itu juga
Liputan : Tim
Komentar