Bupati Kembali Mediasi Persoalan Koperasi Jasa TKBM Tenaga Kerja Khusus Bongkar Muat Kubu Raya

Uncategorized377 Dilihat

MABESBHARINDO.COM

Kubu Raya-Kalbar |Bupati Kubu Raya H.Muda Mahendrawan,SH, melalui asisten pemerintahan dan Kesra Setda kabupaten Kubu Raya, Mustafa melakukan mediasi bersama pihak-pihak terkait.

Antara Koperasi Jasa TKBM kubu Rahmat Hidayat dengan kubu A.Mis Suryadi Koperasi Jasa Penyedia TKKBM untuk menyelesaikan masalah Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Kamis (4/5/2023) di Ruang Rapat Pamong Praja 1 (Ruang rapat kantor bupati Lt 3). Persoalan ini sudah berlarut dan belum mendapatkan solusi terbaik.

Mediasi dipimpin langsung oleh Bupati Kubu Raya H.Muda Mahendrawan, SH melalui Asisten Perekonomian dan Kesra Setda kabupaten Kubu Raya, Mustafa didampingi Asisten perekonomian dan pembangunan, Kapolres Kubu Raya mewakili Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar, bidang pembinaan dan kelembagaan Resmiyono.

Dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh Forkopimda, Kapolsek Sungai Raya,AKP Hasiholand Saragih, Kepala Dinas UMPP Kubu Raya,DR Norasari, Kepala Dinas Perhubungan Odang Prasetyo, dan Jajaran Pengurus TKBM.

Ketua tim rapat mediasi Asisten pemerintahan dan Kesra Setda mewakili Bupati Kubu Raya, Mustafa menyampaikan hasil rapat menghasilkan beberapa poin penting yang akan dilaksanakan dinas terkait yang ada dalam forum rapat tersebut antara lain pertama akan melakukan verifikasi terhadap koperasinya, kedua setelah terverifikasi akan disampaikan lagi pada pertemuan selanjutnya dan akan disampaikan pula apakah akan dilanjutkan.Apakah akan digabungkan dalam satu badan hukum kegiatannya.Kemudian poin yang ketiga apakah akan dibekukan sementara.

Namun sambil menunggu hasil keputusan hasil rapat selanjutnya kedua belah pihak dipersilahkan bekerja sesuai kegiatannya masing-masing.

Silahkan mereka bekerja seperti biasa sambil menunggu hasil verifikasinya dulu,” ujarnya usai memimpin pertemuan.

Sementara itu kepala dinas koperasi UMPP Kubu Raya,DR Norasari
Ia pun mengatakan dalam waktu dekat akan membuat notulen keputusan.Adapun notulen keputusan tersebut ada 4 poin yaitu :

1.Koperasi baru tidak boleh mencamplok anggota koperasi lain.

2.Koperasi baru tidak boleh mengambil lini kerja koperasi lain.

3.Koperasi Jasa Penyedia (KJP) bisa dalam proses terbit di tanggal 10/04/2023 akta notaris

4.Registrasi anggota koperasi diantarkan ke Dinas koperasi UMPP Kubu Raya.

Dia menambahkan mungkin pelaksanaan lapangan tumpang tindih dan meyakini optimis dalam waktu dekat kedua belah pihak mungkin akan bersatu.

“Ini tidak mungkin ada dualisme kepemimpinan.Dan saya harap tidak ada lagi yang memprovokasi, kemudian jangan sampai ada gangguan aktivitas perekonomian di kabupaten Kubu Raya,” jelasnya

Ka. Perwil / Syarief Anwar

Komentar