MabesBharindo l Ngawi – Bupati Bojonegoro Anna Muawanah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati terkait Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa tahun 2021. Anggaran khusus ini bakal diterima masing-masing desa yang tersebar di 28 kecamatan di seluruh Kabupaten Bojonegoro.
Bantuan khusus ini sesuai tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 188/90/KEP/412.013/2021. Yaitu terkait penetapan penerima Bantuan Keuangan Khusus kepada desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2021. Dalam SK yang ditandatangani tanggal 26 Februari 2021 disebutkan jumlah keseluruhan BKD tahun 2021 adalah Rp. 442.419.706..884,00 (Empat ratus empat puluh dua miliar lebih).
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Faisol Ahmadi menyampaikan, Surat Keputusan Bupati yang dimaksud adalah BKD yang bersifat khusus. “Yang bersifat umum adalah Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), di luar itu berarti bersifat khusus,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro Mahmudin menyampaikan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis menyesuaikan jenis BKD yang diterima oleh masing-masing desa. “Sesuai dengan bidang dan jenis BKD nya,” kata mantan Camat Ngasem ini.
Pada SK BKD khusus untuk tahun 2021 ini terdapat beberapa jenis. Di antaranya BKD untuk Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang – Pajak Bumi dan Bangiunan (SPPT PBB). Untuk jenis ini ada 419 desa mendapatkan dengan nilai total Rp. 1.081.896.000 (Satu miliar lebih) dengan nilai untuk masing-masing desa berkisar Rp. 1 juta sampai Rp. 9 Juta.
Sedangkan terkait dengan PBB, pemerintah juga memberikan reward atau penghargaan atas prestasi kepada desa yang melunasi PBB-P2 kepada 25 desa. Untuk prestasi pelunasan ini masing-masing desa mendapatkan antara RP. 1 juta – Rp. 5 juta. Sedangkan untuk pembayaran PBB-P2 (belum lunas),dari 419 desa di Bojonegoro yang mendapatkan reward prestasi sebanyak 208 desa, dengan total nilai Rp. 358.950.384 (Tiga ratus lima puluh delapan juta lebih ). Masing-masing desa penerima reward prestasi mendapatkan antara Rp. 1 Juta – Rp. 2 juta.
Jenis BKD yang lain yang termaktub dalam lampiran SK Bupati Bojonegoro, berupa Bantuan Infrastruktur Kebinamargaan Penjunjang TMMD untuk pembangunan jalan aspal/beton dan pembangunan jembatan dengan nilai keseluruhan Rp. 436.517.643.500 (Empat ratus tiga puluh enam miliar lebih). Jumlah desa penerima bantuan jenis ini sebanyak 244 desa. Dengan nilai bantuan terbesar untuk Desa Tanggungan Kecamatan Baureno dengan nilai BKD sebesar Rp. 9.570.000.000 (Sembilan miliar lima ratus tujuh puluh juta rupiah).
Dan beberapa jenis BKD yang lain dengan OPD Teknis berbeda-beda. Di antaranya BKD dari Dinas PMD, Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta karya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan dari Dinas P3AKB. (Mashuri)
Komentar