Brigadir Andriansyah Pelaku Pembakaran Seorang Wanita Terancam di PTDH

Uncategorized419 Dilihat

 

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Waka Polres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK, yang di dampingi Kabag SDM Kompol M.Nuh SH, dan Kabag Log Kompol Teletambua SH melalui Sidang Kode Etik Propesi merekomondasikan PTDH dalam kasus oknum anggota Polres Lahat Brigpol Andriansyah terkait kasus pembakaran seorang perempuan warga Kabupaten Muara Enim, hingga tewas.

Dalam sidang Kode Etik Propesi tersebut, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK menyampaikan, bahwasannya Brigpol Andriansyah telah melakukan pelanggaran bukan hal yang kecil. Sebelumnya telah lima kali mendapat surat keputusan hukuman disiplin (SK HD).

Tidak itu saja, kata Wakapolres Lahat, satu kali kasus pengancaman dan empat kali tes urine Positif Narkoba. Juga tidak menjaga citra dan kehormatan Polri dengan cara melakukan penganiayaan dan atau pembakaran terhadap seorang wanita yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah 16 hari dirawat.

Maka dari itu, sambungnya, berdasarkan dan mengacu Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 1 (B) itu di dan pasal 11 (C) dan (M) pasal 21 ayat 3 (1) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

“Bahkan pasca kejadian pembakaran, kembali dilakukan tes urine oleh Propam Polres Lahat, dan hasilnya positif mengkonsumsi Narkoba,” kata Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH.

Dari rekomendasi ini selanjutnya diserahkan ke Polda Sumsel menunggu Surat Kepetusan (SKEP) PTDH. Selanjunya digelar upacara pemecatan.

Dari hasil keputusan sidang kode etik Brigpol Andriansyah menerima putusan tersebut dan tidak ada pembelaan. Brigpol An mengaku salah dan meminta maaf kepada Institusi Polri dan keluarga korban.

Usai putusan sidang, Brigpol Andriansyah langsung kembali dijebloskan kedalam Penjara Umum Mapolres Lahat. Bripol An dititipkan sementara sebelum kembali diserahkan ke Mapolres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan kasus pembakaran seorang wanita warga Kabupaten Muara Enim.

Sedangkan, pesan Kapolres Lahat melalui Waka Polres Lahat untuk rekan rekan anggota ini adalah contoh yang tidak baik. “Marilah kita kerja yang baik dan benar, jauhi Narkoba. Karena, bila sudah terjadi seperti kasus ini, maka yg dirugikan paling utama adalah diri anda sendiri, keluarga dan Institusi Polri yang sama sama kita cintai,” tukasnya.

(Indiansyah Kabiro Lahat)

Komentar