MabesBharindo, Binjai — Gerak cepat Satuan Reskrim Polres Binjai dalam melakukan penyelidikan kasus Pencurian dengan kekerasan (Curat) yang mengakibatkan sepasang suami istri meregang nyawa di Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Utara pada 22 Februari 2021 lalu.
Terbukti hanya dalam waktu seminggu pelaku berhasil diringkus Sat reskrim Polres Binjai di Jalan Acces Road Inalum, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (27/2/2021) kemarin.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK yang didampingi Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizky Pratama SIK dalam Press Reales yabg digelar Polres Binjai. Selasa (02/03/21) sekitar pukul 10:00wib
AKBP Romadhoni mengatakan ” Pelaku dikenakan pasal 340 subs pasal 338 subs pasal 365 ayat 3 kuhp dengan ancaman penjara 20tahun atau seumur hidup ” jelasnya
Pelaku sendiri diketahui bernama Sulistiono seorang sopir Warga Dusun IX, Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Yang menjadi pelaku tunggal Aksi Curat yang menghabisi nyawa Sugianto dan Astuti Warga Desa Sei Mencirim Dusun VII Kecamatan Kutalimbaru .
Kapolres Binjai juga menjelaskan kronologi awal kejadian yang mana pada Saat itu pelaku berada di Tkp sedang mengisi minyak truk yang ia kendarai. Dan dikarenakan uang yang pelaku miliku sudah habis. Terbesitlah pikiran untuk melakukan perbuatan tersebut.
” Pelaku sudah merencanakan aksi tersebut seolah-olah truk sedang rusak dan menyiapkan sebuah besi dari dalam truknya, setelah semuanya siap, pelaku pun melancarkan aksinya setelah kendaraan ketiga lewat yang menurutnya lebih bagus dari sebelumnya ” ujar kapolres.
Kendaraan tersebut merupakan milik korban yaitu Sugianto dan Astuti, pelaku yang saat itu berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk membantu memperbaiki kerusakan truknya.
Ketika merasa kondisi sudah aman, akhirnya pelaku memukul bagian belakang Sugianto hingga tak sadarkan diri dan masuk kedalam parit, kemudian Astuti berteriak ” Jangan ” kepada pelaku namun hal yang sama kembali dilakukan pelaku kepada Astuti. Terang Kapolres Binjai.
Setelah kedua korban tak berdaya didalam parit, pelaku dengan tega menghabisi nyawa korban dibagian kepala hingga mengeluarkan banyak darah.
Menurut keterangan pelaku, dirinya tega membunuh kedua korban dikarenakan ketiganya saling mengenal satu sama lainnya.
” Saya kenal mereka pak, karena saya takut ketahuan jadi saya bunuh mereka ” ujar pelaku.
Setelah korban tak bernyawa, barulah Sepeda motor korban disembunyikan pelaku didalam kebun Tebu hingga tak terlihat, dan pelaku kabur menggunakan truk miliknya ke KM.19 Binjai.
Selanjutnya pelaku kembali lagi dengan menumpang orang untuk mengambil sepeda motor yang dia sembunyikan sebelumnya.
Tertangkap nya pelaku setelah hasil dari keterangan saksi-saksi sekitar lokasi yang mengatakan bahwa melihat pelak berada disekitar lokasi saat kejadian tersebut. Sambung AKBP Romadhoni
Dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Binjai juga mengamankan 2 orang lainnya yang merupakan penadah dan perantara dalam menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
Hasil dari menjual sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli sebuah Handphone android dan membeli narkotika jenis sabu.
” duitnya saya belikan hp dan narkoba pak ” kata pelaku
Kini barang bukti berupa Sebuah Besi panjang, sebuah helm milik korban, benerapa pakaian dan sepatu milik korban, 3 buah handphone pelaku, Stnk motor, dan satu unit sepeda motor Vario milik korban diamankan Polres Binjai guna proses lebih lanjut. (Hdk)
Komentar