Brankas Rp 60 Juta Milik Rumah Makan Salero Basamo Dicuri pelakunya berhasil ditangkap.

Media mabes BHARINDO kepri, batam, bengkong – S alias R (31) dan A (25), ditangkap Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, pada Rabu, 20 April 2022.

Pasalnya, kedua pemuda ini telah melakukan pencurian uang dalam brankas ukuran 50 sentimeter (cm) x 40 cm dengan merek Krisbow warna silver di salah satu rumah makan bernama Salero Basamo kawasan Bengkong, pada bulan Maret 2022 lalu.

Keduanya diringkus di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. S alias R diamankan di kos-kosannya yang beralamat di Perumahan Happy Garden, Lubukbaja. Sedangkan A di kawasan Bengkong Indah Atas, Batam. Penangkapan itu sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian.
Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, mengatakan, kedua karyawan ini berprofesi sebagai tukang bakar ikan, bersih sayuran dan tukang bungkus.
“Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian brangkas yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp60 juta,” ungkap AKP Bob kepada media ini.
Sementara, ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, bahwa, uang hasil pencurian telah habis digunakan para pelaku. “Uangnya sudah habis dipakai, untuk keperluan sehari-hari. Pelaku A baru bekerja 2 bulan 3 hari dan S alias R 10 bulan,” kata Rio di kantor Mapolsek Bengkong.

Dijelaskan Rio, pelaku mencuri brankas dengan cara menggunakan alat obeng dan linggis untuk membuka.
“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan 9 barang bukti, di antaranya 2 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), 1 brangkas ukuran 50 cm x 40 cm dengan merek Krisbow warna silver dalam keadaan rusak, 1 unit roda dua (R2) merek Yamaha Vega warna Hitam modif becak, 1 unit Dispenser merek Miyako, 1 unit galon air, 1 unit sweater warna biru, dan 1 unit kipas angin merek power pack,” sebut Rio.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Media mabes BHARINDO
Wakaperwil kepri
Hirmawansyah

Komentar