Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Oleh Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi

Para Mahasiswa yang tergabung dalam Himasi menyuarakan tuntutannya penuntasan dana bansos oleh oknum anggota DPRD Kota Sukabumi di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi

Wartawan Joko Samudro

Kelompok mahasiswa yang tergabung di dalam Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (Himasi) menuntut para wakil rakyat di DPRD Kota Sukabumi untuk menuntaskan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2020-2021. Tuntutan para mahasiswa itu dilontarkan pada unjuk rasa di halaman gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (12/1/2022).

Para pengunjuk rasa menyatakan, dana bansos itu disalurkan oleh anggota DPRD Kota Sukabumi langsung ke masyarakat. Diduga, kata mereka, dalam penyalurannya terjadi penyelewengan. Menurut mereka, jumlah dana yang diduga diselewengkan mencapai ratusan juta rupiah.

Ketua Pengurus Besar Himasi, Danial Fadillah menyatakan, berdasarkan data yang diterimanya ada 10 orang oknum anggota DPRD Kota Sukabumi yang disinyalir terlibat dalam penyelewengan dana bansos tersebut. Namun yang datanya sudah valid sebanyak dua orang dengan besaran dana yang diduga diselewengkan masing-masing Rp100 juta.

“Kami tidak bisa mengumumkan secara terbuka nama-nama yang terlibat itu. Yang jelas data yang kami miliki valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Danial.

Massa aksi tidak dapat masuk ke gedung DPRD karena pintu gerbang terkunci. Anggota Himasi hanya bisa menyampaikan orasi di balik pagar.

“Kami kecewa karena unjuk rasa yang kami gelar tidak mendapat respon dari anggota atau pimpinan DPRD. Kami akan melaporkan dugaan penyelewenangan dana bansos ini ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi agar kasus dapat ditelusuri,” tutur Danial.

Ketika dikonfirmasi tentang tudingan para mahasiswa itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi H. Kamal Suherman menyatakan, tidak ada penyelewengan anggaran bansos. Sebab DPRD menyalurkan bansos tersebut bukan dalam bentuk uang kontan melainkan dalam bentuk kegiatan pembangunan fisik dan bantuan untuk kelompok usaha.

“Setiap anggota DPRD yang mendapat amanat dari eksekutif untuk menyalurkan bansos mendapat anggaran sebesar Rp50 juta. Bentuknya kegiatan pembangunan atau pemberdayaan,” ujar Kamal.

Dalam penyaluran bansos tersebut ada mekanisme yang harus ditepuh, jadi tidak asal bagi. Perangkat daerah terkait melakukan seleksi dan survei sebelum memberikan bansos. Untuk bansos dengan peruntukan kelompok usaha, sebelumnya harus ada perjanjian dengan penerima bantuan bahwa pelaku usaha akan menggunakan bansos untuk pengembangan usaha.

“Kalau bansos untuk perbaikan jalan, terlebih dahulu ada survei oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk memastikan jalan tersebut memang harus diperbaiki. Jadi penyaluran bansos harus dapat dipertanggungjawabkan secara adiministrasi dan pelaksanaannya. Penyaluran bansos sudah sesuai mekanisme,” kata kamal. (*)

Komentar