MabesBharindo Batang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama tim gabungan yang terdiri dari BNK Batang dan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sintetyc Canabinoid atau yang dikenal dengan Tembakau Gorila di wilayah Kabupaten Batang.
Tersangka berinisial AAK merupakan karyawan pada perusahaan pengolahan ikan di Klidang Lor.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan menjelaskan, keberhasilan ini berkat informasi dari Kanwil Bea dan Cukai Jateng dan DIY, selanjutnya dilakukan penyelidikan sejak Selasa (23/2).
“Kami mempunyai interdiksi terpadu yang ada di Provinsi Jawa Tengah, yang di dalamnya ada 12 institusi di antaranya Polda Jawa Tengah, TNI AD, TNI AU,Bea Cukai dan lainnya,” ungkap Kepala BNNK Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan, saat menggelar konferensi pers di Halaman Kantor BNNK Batang, Selasa (2/3/2021).
Dijelaskan, berdasarkan informasi akan ada pengiriman barang berupa paket melalui perusahaan jasa pengiriman yang berlokasi di jalan dr. Wahidin Batang, pada Rabu (24/2) sekira pukul 13.00 WIB. Begitu ada seseorang yang dicurigai sebagai pengedar, lalu segera ditangkap. .
“Saat digeledah, diamankan 2 buah paket Tembakau Gorila,” bebernya.
Sambungnya, dari keterangan tersangka, ternyata masih ada 2 paket serupa sedang dalam perjalanan. Lalu, pada Kamis (25/2) dilakukan penyitaan dari tersangka, 4 paket narkotika berisi Tembakau Gorila seberat 58,86 gram.
Ia menerangkan, AAK merupakan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Batang.
“Tembakau tersebut dijual eceran dengan harga terjangkau Rp50.000 – Rp100.000,- kepada remaja berusia antara 17-21 tahun,” ungkapnya.
Tersangka sudah melakukan aksinya selama 1 tahun, dengan modus dimasukkan atau disamarkan dalam pakaian dan sepatu bekas.
“Setelah dilakukan uji laboratorium ternyata narkotika tersebut termasuk golongan 1 Jenis MDMB-4-en PINACA yang memiliki efek 4 kali lipat lebih berat dari ganja,” terangnya.
Saat ini tim sedang melakukan pengembangan, karena tentu masih ada pengedar lain, sebab barang bukti berasal dari Kota Sukabumi, Bandung dan Jakarta.
“Sementara ini tersangka bekerja sendiri. Tersangka dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 (Primer), 112 (Subsider) Junto Peraturan Menteri No. 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Batang Wihaji mengatakan, hal ini menjadi pembelajaran penting agar hal serupa tidak terjadi lagi di Batang. 12 institusi itu memiliki komitmen kuat untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Pemda selalu mendukung untuk meminimalkan kejadian tersebut.
“Ayo warga Batang jauhi narkoba, jangan coba-coba. Ini merusak generasi penerus bangsa, diri sendiri dan keluarganya serta berakibat fatal bagi masyarakat,” imbaunya.
Wihaji menegaskan, selama ini pencegahan terus-menerus dilakukan bersama BNNK Batang dengan programnya Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba).
“Saya pun sebelum pandemi mempunyai program Bupati Mengajar, agar para pelajar mendapat edukasi untuk menjauhi narkoba,” tegasnya.
Nampak dalam acara konferensi pers, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, Dandim 0736/Batang Letkol Arh. Yan Eka Putra, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Batang dan Kemenag Kab. Batang.
Komentar