BKN Serahkan Pertek Penetapan NIP CPNS, PPPK Dan Kenaikan Pangkat Ke Beltim

Daerah680 Dilihat

MabesBharindo.Com._Belitung Timur. Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Margi Prayitno menyerahkan nota persetujuan teknis Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Nomor Induk (NI) PPPK Formasi tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Beltim Sayono.

Penyerahan Persetujuan Teknis (Pertek) NIP CPNS dan NI PPPK sekaligus penyerahan Pertek Kenaikan Pangkat PNS tersebut dihadiri juga Prima Sepriza selaku Kepala Bidang Mutasi dan Status dan Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Beltim, Hendri Yani di kantor BKPSDM Kabupaten Beltim, Rabu (9/3).

Dalam kesempatan itu, Margi Prayitno menyerahkan 155 pertek NIP CPNS, 23 pertek NI PPPK non guru, 49 pertek NI PPPK guru tahap I.

Margi Prayitno mengatakan para pegawai yang dinyatakan lulus dan menerima NIP CPNS dan NI PPPK diharapkan dapat bekerja dengan tugas dan tanggung jawabnya yang diberikan.

“CPNS sekarang harus lebih adaptif, inovatif, dan kreatif terhadap perubahan serta berperilaku yang baik. Mereka harus benar-benar ditempa, salah satunya melalui diklat latsar supaya satu misi dan visi dengan Beltim. Sedangkan PPPK, mereka sudah terbiasa kerja dan tinggal menyesuaikan saja di instansi masing-masing,” kata Margi.

Begitu juga yang disampaikan Prima Sepriza terkait penyerahan Pertek kenaikan pangkat PNS Pemkab Beltim bahwa kenaikan pangkat merupakan salah satu penghargaan pemerintah kepada PNS yang telah menunjukkan prestasi, loyalitas, dedikasi dan pengabdiannya dan telah memenuhi syarat-syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk kenaikan pangkat periode April 2022 ini Kabupaten Beltim termasuk perdana yang kita selesaikan dari usulan sebanyak 333, kemarin masih sisa 11. Jadi sekarang (9/3) sebanyak 322 sudah jadi Pertek, minggu depan semuanya kami tetapkan Pertek 100 persen dan mudah-mudahan secepatnya bisa diterima yang bersangkutan,” ungkap Prima.

Untuk penetapan SK kenaikan pangkat PNS, kata Prima, menggunakan Pertek digital dari BKN.

“Penggunaan digital signature dalam dokumen kepegawaian ini menjadi salah satu bentuk nyata pemanfaatan teknologi informasi yang tujuannya untuk meningkatkan efisiensi sistem pemerintahan,” ungkap Prima.

Sementara itu, Hendri Yani mengucapkan selamat kepada para CPNS dan PPPK yang telah lolos tes formasi tahun 2021 dan dalam waktu dekat akan menerima SK.

“Dalam waktu dekat, kita serahkan SK CPNS dan PPPK 2021 yang dinyatakan lulus untuk formasi tahun 2021. Kita harapkan dalam pelaksanaan tugasnya selalu mengedepankan kepentingan umum dan dapat bekerja maksimal dalam mewujudkan visi misi daerah,” kata Hendri.

Jurnalis : Suhartono
(Wakabiro MabesBharindo Belitung Timur Kep.Babel).

 

Komentar