Topberita
Jakarta Pusat — Dalam menjalankan tugas pembinaan masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Bhabinkamtibmas memiliki kewenangan melakukan sambang, pendampingan, serta memberikan perlindungan awal kepada warga yang menjadi korban tindak pidana, termasuk kasus yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. Berdasarkan dasar hukum tersebut, Polsek Sawah Besar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Baru, Aiptu Bambang Supriyanto, melaksanakan sambang ke rumah seorang warga yang diduga mengalami kerugian akibat review negatif di media sosial. (24/11/2025)
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa Polri berkomitmen mendampingi masyarakat yang terdampak kejahatan berbasis digital. “Kasus yang bermula dari unggahan negatif semakin meningkat. Kehadiran Bhabinkamtibmas menjadi langkah cepat untuk memastikan korban mendapat perlindungan, arahan, dan edukasi mengenai proses hukum,” ujarnya.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, S.Sos., MH, menegaskan pentingnya respons cepat terhadap korban, terutama dalam kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian besar. “Kami mendorong warga untuk segera melaporkan setiap dugaan pencemaran nama baik atau perbuatan melawan hukum di media sosial. Bhabinkamtibmas akan melakukan verifikasi awal dan memastikan korban mendapatkan jalur koordinasi yang tepat dengan unit penyidik,” tegasnya.
Sambang dilakukan di Tempat Usaha korban Kelurahan Pasar Baru. Korban berinisial ( R ) mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 600 juta akibat review buruk di Instagram, Facebook, dan TikTok, sehingga membuat usahanya sepi. Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa persoalan bermula dari komplain terlapor yang berujung pada tuntutan ganti rugi besar dan laporan balik terkait dugaan pelecehan. Aiptu Bambang memberikan empati, dukungan moral, dan mengimbau korban untuk tetap tenang serta mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Di akhir kegiatan, masyarakat sekitar memberikan sejumlah masukan, termasuk harapan agar Polri memperkuat literasi digital dan sosialisasi UU ITE agar kasus serupa tidak berulang. Warga juga menilai sambang seperti ini penting untuk menghadirkan rasa aman. Mereka berharap penyelesaian kasus dapat berlangsung adil dan transparan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar lebih siap menghadapi dinamika layanan di era digital.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)








Komentar