Mabesbharindo
Jakarta Pusat — Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Petojo Utara, Aiptu Irvan Ahmad, melaksanakan kegiatan sambang dan pemantauan di SPBU 34-10101 yang berlokasi di Jalan Zainul Arifin RT 01 RW 01, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan operasional SPBU berjalan aman serta sesuai ketentuan, khususnya mengingat lokasi SPBU yang berdekatan langsung dengan permukiman warga. Dalam sambangnya, Aiptu Irvan Ahmad bertemu dengan Kepala SPBU, Bapak Wiwib, sekaligus melakukan pengecekan sarana pendukung keselamatan dan sistem distribusi bahan bakar.
Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa SPBU tersebut telah dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR) yang memadai, terdiri dari dua unit APAR berukuran besar dan lima unit APAR berukuran sedang, seluruhnya dalam kondisi baik dan siap digunakan untuk mengantisipasi potensi kebakaran. Selain itu, terdapat lima sumur tangki bahan bakar dengan kapasitas masing-masing dua tangki pertalite berkapasitas 31 ton, pertamax 21 ton, pertamax turbo 21 ton, dan pertamina dex 31 ton. Untuk pasokan pertalite, pengiriman dilakukan setiap hari pada malam hari dengan jumlah sekitar 24 ton.
Adapun rata-rata penjualan harian di SPBU tersebut meliputi pertalite sekitar 24 ton per hari, pertamax sekitar 2 ton per hari, serta pertamina dex kurang lebih 400 liter per hari. Data ini menjadi bagian dari pemantauan guna memastikan distribusi BBM berjalan normal dan tidak terjadi penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada manajemen SPBU agar tidak melayani penjualan bahan bakar menggunakan jeriken maupun modus pembelian untuk dijual kembali secara eceran, termasuk penggunaan sepeda motor dengan tangki berkapasitas besar. Praktik tersebut dinilai dapat merugikan masyarakat yang sedang mengantre dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta keselamatan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung menegaskan bahwa pengawasan terhadap objek vital seperti SPBU merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi kepentingan masyarakat. Ia mengajak seluruh pengelola SPBU untuk mematuhi aturan yang berlaku, mengutamakan keselamatan, serta bersinergi dengan kepolisian demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Kapolres juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dan pengelola usaha dalam melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas agar dapat segera ditangani.
Bhabinkamtibmas turut mengingatkan pihak SPBU agar secara rutin melakukan pengecekan kelengkapan alat pemadam kebakaran serta segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat apabila membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)








Komentar