Mabesbharindo.com
Jakarta Pusat – Seorang pria berinisial G.D. alias Geger (28) nekat menodongkan pistol jenis airsoft gun ke penjaga warung Madura di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Aksinya yang sempat terekam CCTV menjadi viral di media sosial dan memicu kepolisian bertindak cepat.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistyo Yudo Pangestu, mengatakan bahwa pelaku telah ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
“Setelah berita viral di media sosial, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (9/4/2025) sore di tempat tinggalnya di Cempaka Putih Barat,” ujar Sulistyo, Rabu (9/4/2025).
Aksi nekat G.D. terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Warung Madura, Jalan Cempaka Putih Tengah No. 40, Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan korban, pelaku masuk ke warung dan langsung menodongkan pistol airsoft gun jenis Glock 18.
Korban yang mengalami kejadian ini adalah G.M.M. (27) dan D.P.S. (24), penjaga warung Madura. Menurut kesaksian mereka, pelaku memaksa mereka memberikan uang tunai Rp 200 ribu.
“Pelaku juga sebelumnya, pada 19 Maret 2025, meminta korban mentransfer Rp 200 ribu ke akun dompet digital,” jelas AKP Yossy Januar, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih.
Korban yang ketakutan tidak berani melawan. Setelah mendapatkan uang, pelaku kabur. Namun, rekaman CCTV yang merekam kejadian ini menjadi bukti penting yang akhirnya mengungkap identitas pelaku.
Tim Opsnal Resmob Polsek Cempaka Putih yang dipimpin AKP Yossy Januar bersama anggota lainnya langsung bergerak setelah mengidentifikasi pelaku. Polisi melacak transaksi dompet digital yang digunakan pelaku dan menemukan pemiliknya, seorang perempuan berinisial A.P.S. (33), yang kemudian mengungkap bahwa uang tersebut diberikan kepada Geger.
Tanpa buang waktu, tim Polisi mengepung rumah G.D. dan menangkapnya beserta barang bukti:
– 1 pucuk airsoft gun Glock 18 berisi 17 butir peluru gotri.
– 1 unit motor Vespa matic putih B 3353 PLU.
– Jaket bomber hijau metalik dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
– Handphone dan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami pastikan bahwa pelaku kejahatan seperti ini akan ditindak tegas. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Susatyo.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cempaka Putih. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
Komentar