Selanjutnya dari 303 terdapat 4 bidang yang bermasalah sehingga Proses penandatanganan dengan target 299 bidang. Penandatanganan Berkas Yuridis Inventarisasi dan Identifikasi Bidang Tanah Quarry dalam rangka Pembangunan Bendungan Bener Tahap II ini dilaksanakan pada Sabtu (05/03/2022).
Demikian disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H. Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Alqudusy, Minggu (06/03/2022). Dikatakan acara penandatanganan berlangsung di Rumah Sekdes Kaliwader Sri Mulyani, di Dusun Selimit, Desa Kaliwader, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
“Sebelumnya, BPN Jateng dengan petugas Kepolisian mengumumkan di Balai Desa untuk memberitahukan kepada masyarakat untuk menandatangani berkas Yuridis Inventarisasi dan Identifikasi Bidang Tanah Quarry,” kata Iqbal.
Dikatakan Kapolda, dari 303 bidang tanah, terdapat 4 bidang yang bermasalah sehingga proses penandatanganan dengan target 299 bidang. Adapun jumlah bidang tanah yang ditandatangani Tahap I sebanyak 163 Bidang Lahan dan Tahap II sebanyak 136 Bidang Lahan.
“Dari jumlah 136 berkas Berita Acara Tahap II, yang belum ditandatangani sebanyak 2 bidang. Yaitu atas nama Samirah beralamat Desa Wadas dan Wafiyatul Waidah beralamat Desa Kaliwader, dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir,” jelas Kombes Iqbal.
Dengan demikian, dari total 303 bidang tanah hasil inventarisasi Quarry di Desa Wadas, yang telah ditandatangani berjumlah 297 karena 4 bidang masih bermasalah dan 2 bidang tidak hadir dalam kegiatan penandatanganan berkas.
Acara penandatanganan berkas Yuridis Inventarisasi dan Identifikasi Tanah berlangsung aman, tertib dan lancar mulai pukul 09.00 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Cacaban Kidul Nurhasyim, LBH Nyi Ageng Serang, Krisna beserta 3 orang, Petugas pemberkasan Widodo. Serta Budiman, Teddy dan Aji dari BPN Purworejo, dan Korlap Wadas Cerdas, Sabar.
“Kemudian dari hasil inventarisasi dan identifikasi selanjutnya akan diserahkan kepada BBWSO dan KJPP untuk dilaksanakan tahapan selanjutnya yaitu penilaian/apprasial,” pungkas M. Iqbal.
Komentar