Berita Pengoplosan Gas Elpiji di Cogreg Parung Dikatakan Hoax, Diori Parulian Ambarita Siap Hadapi

Hukum & Kriminal400 Dilihat

MABESBHARINSO, Kabupaten Bekasi – Merujuk dari isi berita yang telah tayang pada hari Selasa 30 Mei 2023 dengan judul “Pemberitaan Oleh Salah Satu Media Online Mengenai Gas Oplosan Diduga Hoax” di beberapa media online lain yakni: swaradesaku.com, angkaranews.com, tintahukum.com, sotarduganews.com, ghiatnews.my.id, dentumnews.com, logikarakyat.id adalah diduga bentuk serangan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Untuk diketahui, sebelumnya Media Online Ambarita News telah menaikan berita di hari Sabtu 20 Mei 2023 yang mengungkap pengoplosan gas di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Menempati sebagai Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Online Ambarita News, Diori Parulian Ambarita atau yang sering disapa Ambar pun menanggapi dengan senyum terkait isi berita menyerang tersebut telah tayang dibeberapa media online yang disebutkan di atas.

“Mungkin rekan-rekan media yang menahkodai keredaksian perusahaan pers (Pimred) yang telah menaikan berita dari satu sumber tidak menelaah terlebih dahulu narasinya, sebelum berita tayang,” katanya, Rabu (31/5/2023).

Padahal, tambah Ambar, media yang telah menaikan narasi menjadi berita tersebut tidak mengetahui faktanya. Ia mengklaim berita yang tayang di Media Online Ambarita News dengan judul “Pengoplosan Gas Elpiji di Cogreg Parung Nyaris Tak Tercium APH” bisa dipertanggungjawabkan.

“Saya langsung turun saat investigasi ke lokasi itu pada hari Sabtu (20/5/2023), dan bukti yang dipegang adalah rekaman video. Oknum wartawan bernama Alvin yang mengaku dari media swaradesaku dan beking pengoplosan gas elpiji juga ada rekaman videonya,” sebut dia.

Kembali lagi ke konteks isi berita, ujar Ambar, disebutkan di paragraph ke-5 berbunyi “Kami pihak Redaksi swaradesaku meminta kepada media online yang membuat berita pengoplosan gas elpiji agar segera menghapus berita tersebut kemudian meminta maaf secara tertulis melalui media onlinenya, agar permasalahan ini selesai”.

”Paragraph ke-5 itu sepertinya tidak dibenarkan di dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Intervensi itu namanya, bukan menekan-nekan seperti itu, melainkan ada hak jawab,” imbuh

Masih kata Ambar, sejatinya seorang wartawan adalah memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat melalui berita, bukan menjadi beking atau nyuruh-nyuruh perusahaan pers lain menghapus berita.

Sementara itu Kuasa Hukum Media Online Ambarita News, Ujang Kosasih, SH sangat menyayangkan beberapa media online yang telah menaikan berita tersebut.

“UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 ayat 8 berbunyi Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ujang Kosasih, SH mengatakan, tidak ada itu Pimpinan Redaksi (Pimred) atau wartawan memerintahkan menghapus berita di media lain. UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers jelas mengatur yang merasa keberatan terkait berita, buat hak jawab.

“Bukan membuat berita tandingan, melainkan layangkan hak jawab kepada media yang telah menayangkan berita,” tandasnya. [Red]

Komentar