Ketiga Tersangka W (30), NYC (27) dan DD (23) beserta barang bukti motor satrya fu (foto:istimewah)
PASURUAN, MABESBHARINDO.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap atas kasus tindak pidana pencurian bermotor (curanmor). Pada pengungkapan kali ini, polisi temukan tiga unit sepeda motor yang disita sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto menyebutkan, tiga pelaku yakni, W (30) warga Dsn. Banjiran Tengah, Ds. Lebakrejo, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan, NYC (27) warga Dsn. Mojolengko Ds.Pakukerto Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan.
- Baca juga : Rakor Kesiapan Ops Aman Suro 2021, Wali Kota Tegaskan Prokes Merupakan Kebutuhan, Bukan Sekedar Kewajiban
- Baca juga : Peringati HKGB Ke-69 dan Menyambut Hari Jadi Polwan Ke-73, Polwan Polrestabes Surabaya Salurkan Ratusan Paket Sembako
Satreskrim Polres Pasuruan dalam melakukan pengungkapan dan Penangkapan ketiga pelaku curanmor ini hanya dalam kurung waktu satu minggu.
“Ketiga pelaku ini sudah melakukan aksinya di wilayah pasuruan baik di wilayah Pandaan, Beji dan Prigen,” kata Adhi.
Sementara itu, adhi juga mengatakan, uang dari hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judi dan membeli narkotika.
“Untuk tersangka lainnya sudah dalam pengejaran dan tersangka lainnya masih dilakukan penyelidikan,” pungkasnya.
Komentar