Berdalih Temukan Hp Saat Berangkat Kerja, Ru Alias Musra Diciduk Tim Jatarnas Polda Babel

Hukum & Kriminal112 Dilihat

MabesBharindo.com – Ru alias Musra, pria berumur 33 tahun warga Pangkalarang Kelurahan Ketapang Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang akhirnya dibekuk Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung, Sabtu (4/6/22) sore.

Musra dibekuk, lantaran nekat melakukan pencurian sebuah Handphone di Pabrik Bata yang ada di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Maladi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian handphone yang dilakukan oleh Tim Jatanras Polda Babel pada Sabtu kemarin.

“Ya, Sabtu sore kemarin, pelaku Musra ini diamankan oleh Tim Jatanras Polda Babel.”kata Maladi melalui siaran persnya, Rabu (8/6/22) pagi.

Dikatakan Maladi, penangkapan pelaku ini berawal dari penyelidikan oleh Tim Jatanras terhadap tindak pidana pencurian yang terjadi dilokasi pabrik bata di Jalan Air Mawar Pangkalpinang.

Tim 2 Opsnal kemudian mendatangi korban dan melakukan interogasi serta pengecekan langsung TKP dilokasi tempat pembuatan batu bata tersebut.

“Usai dilakukan penyelidikan, Tim mendapatkan informasi bahwa diketahui ada seorang buruh harian tambang inkonvensional dikawasan tersebut atas nama Ru alias Musra ini memiliki dan menguasai 1 unit handphone merk OPPO A5.”terang Maladi.

Lebih lanjut, diungkapkan Maladi, Tim langsung mendatangi rumah kediaman Musra yang selanjutnya mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit handphone merk OPPO A5 warna hitam.

“Pengakuan pelaku bahwa satu unit Handphone tersebut ditemukannya saat hendak berangkat bekerja menuju lokasi kerjanya. Selanjutnya, handphone yang ditemukannya tersebut oleh pelaku Musra langsung dimatikan atau di nonaktifkan.”ungkap Kabid Humas.

Selanjutnya, Tim kembali mendatangi korban untuk memastikan handphone yang dikuasai oleh pelaku tersebut adalah milik korban. Dari hasil pengecekan yang dilakukan terhadap handphone tersebut, benar bahwa Handphone tersebut adalah milik korban.

“Pelaku Musra dan barang bukti saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Pangkalpinang untuk diproses lidik lebih lanjut.”jelas Kabid Humas Kombes Pol Maladi.

Jurnalis : Suhartono

 

Komentar