Mabesbharindo.com,Nganjuk-Berawal teman dan saling menjalin kerja sama (kongsi) bisnis dalam dan luar CV.Adhi Djojo yang bergerak di bidang pertambangan pasir dan batu(Sirtu),namun sekarang kedua nya justru berseteru hingga berujung sampai berurusan ke penegak hukum kepolisian polres nganjuk.
Baca Juga :
Desa pulerejo,pilang kenceng Salurkan 145 BLT-DD Gelombang ke-5 Tahun 2021
informasi yang berhasil di himpun tim awak media di ketahui pada Sekitar bulan Agustus 2019 Bagus Setyo Nugroho selaku Wakil Direktur CV.Adhi djojo dan M Burhanul Karim selaku Direktur CV Adhi djojo mengadakan kesepakatan tukar menukar Mobil.
Kesepakatan antara lain Bagus setiyo nugroho selaku pemilik unit mobil Ertiga warna Merah metalik dengan Nopol AG 0421 GR yang di belinya seharga RP 155 juta itu akan di tukar dengan mobil pajero atau fortuner dalam kondisi baru oleh M.Burhanul karim,dengan syarat Bagus harus menyerahkan mobil Ertiga miliknya terlebih dahulu untuk di pakai oleh saudara karim untuk keperluan sehari serta sekaligus ikut membantu upaya karim mengambil alih Usaha tambang dari pihak seseorang bernama M.Habibi
Sementara itu Bagus sang wakil di rektur menerangkan selain nilai 1 unit mobil Zuzuki Ertiga seharga Rp 155 juta,dirinya juga sudah menyerahkan Uang sesuai permintaan kepada M.Burhanudin Karim pada tanggal 29 November 2019 Via transfer senilai Rp 80 juta .dan pada bulan berikutnya Desember 2019 Bagus memberikan uang senilai RP 20 juta untuk membayar angsuran unit kendaraan Mitsubishi pajero dengan Nopol B 947 SJU selama dua kali angsuran sejak di terimanya mobil Pajero tersebut pada bulan Desember 2019.
Namun pada kenyataan yang terjadi hingga saat sekarang jumat tanggal 25 juni 2021 janji atau kesepakatan yang di maksut antara kedua belah pihak M.Bahlul karim dan Bagus Setyo Nugroho tidak kunjung selesai (tidak sesuai kesepakatan) hingga akhirnya dari salah satu pihak melaporkan perkara tersebut kepada unit Reskrim kepolisian polres Nganjuk.
Atas kejadian tersebut Kasat Reskrim polres nganjuk IPTU Nicholas Bagas Yudhi Kurniawan melalui Via Whatsapp miliknya saat di komfermasi awak media membenarkan bahwa Kedua unit mobil Zusuki Ertiga dan Mintsubishi pajero sudah di serahkan oleh kedua belah pihak kepada kepolisian polres nganjuk untuk di amankan sementara guna menindak lanjuti perkara ini lebih lanjut
“Untuk mobil Ertiga yang menyerahkan Pak Karim sendiri,dan Pak Bagus juga sangat kooperatif dalam penyerahan mobil pajero ke penyidik,” terang Kasat Reskrim,Polres Nganjuk melalui sambungan via panggilan WhatsApp pada Kamis (24 Juni 21).
Sementara itu di lokasi berbeda,Imam Ghozali Selaku kuasa hukum dari pihak Bagus Setyo Nugroho Wakil Direktur CV Adhidjojo kepada media ini mengatakan,” Kemarin pada saat pemeriksaan Mas Bagus selaku tersangka memang sudah ada penyerahan ke polisi, terkait mobil Pajero, sedangkan di situ sudah ada mobil Ertiga, kami mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku, itu atas penyitaan atau menyerahkan ke pihak penyidik, baik mobil Pajero maupun mobil Ertiga,” katanya kepada media ini.
Sementara harapan Ima selaku teman dari kedua belah pihak menanggapi permasalahan yang berawal kekeluargaan pertemanan yang bertujuan saling membantu,seharusnya dapat di selesiakan secara kekeluargaan juga ” ini kan perkara baik yang saling membantu,seharunya tidak perlu secara ini”,terang irma penuh harap
“Dan pihak pak karim juga sudah mengelola tambang itu” imbuhnya dan mengakhiri komentarnya serta tidak melanjutkan saat di mintai keterangan sejauh mana permasalahan pengelolaan tambang dan penghasilan ke duanya.(red)
Komentar