Beras Oplosan Di Batam Tidak Tersentuh Hukum

MABES BHARINDO Kepri,Batam-Isu beras oplosan sudah sering bergulir. Namun tindakan ini nampaknya tidak pernah menjadi perhatian khusus lagi sejak isu harga kebutuhan pokok dan BBM yang tak kunjung turun dan korupsi menguasai perhatian masyarakat. Padahal, beras oplosan yang telah dicampur obat anti kutu, pewarna dan pewangi, sangat berbahaya bagi kesehatan.

Desas desus isu beras oplosan dengan berbagai merk di kota batam sudah berhembus dikalangan masyarakat luas ahir ahhir ini sehingga aroma pelanggaran hukum yang dilakukan sudah terlihat dan disimpulkan kalau pelaku bisa dikenakan dengan pasal berlapis.

Penelusuran awak media baru baru ini disebuah Ruko yang terletak di pasar Cahaya Gerden Bengkong Sadai, ditemukan sebuah gudang tanpa plang nama perusahaan atau bukti tanda daftar gudang sebagai mana mestinya agar hasil produksi bisa dipertanggung jawabkan jika terjadi sebab akibat yang timbul dikemudian hari guna memberikan kenyamanan kepada konsumen.

Patut diduga telah terjadi Pembohongan bublik yang di lakukan oleh pengusaha beras oplosan yang berinisial MRY tersebut kerna aktivitas yang di lakukan sangat tidak sesuai dengan makanisme informasi yang di amanat kan pada undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, yang berbunyi 

(1) pemberian lebel pangan yang bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengesumsi pangan.

(2) informasi yang di maksud adalah informasi terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, dan keterangan lain yang diperlukan.

 Selain daripada itu kuat dugaan bahwa sak beras opolasan produksi MRY tersebut telah diganti dengan karung beras merek mahal, seperti beras super, Pondok Minang, beras Solok, dan merek beras mahal lainnya yang tidak sesuai dengan mutu yang sebenarnya sehingga terkesan melakukan pelanggaran undang undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 (1).

Kekudian pasal 110, 106 UU 7/2014 tentang perdagangan serta pasal 383 KUHP. Ancamannya hukuman penjara selama maksimal 8 tahun.

Namun anehnya, menurut keterangan warga sekitar yang tidak mau nama aslinya disebutkan dan meminta agar dipanggil Bang napi, kalau gudang tersebut sudah lama melakukan aktivitas pengoplosan beras yang di lakukan pengusaha MRY, tapi tak pernah tersentuh hukum, 

Hal itu dikarenakan MRY itu licin dan banyak di Back up oknum berpangkat serta oknum media dan preman bos ujar bang napi, 

Sementara MRY sampai berita ini di terbitkan tidak membalas klarifikasi yang awak media kirimkan melalui whatsapp hp seluler nya alias bungkam tampa ada jawaban.**

Kaperwil Mabes bharindo Andri

Komentar