Mabesbharindo.com || Kota Bima, NTB (07/2) – Perang melawan jual edar narkoba terus digalakan Polres Bima Kota. Melalui Satuan Narkobanya, terus memberantas setiap modus operandi jual edar barang haram itu.
Minggu (6/3) malam ini, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria pemilik narkoba jenis sabu-sabu.
AKP Tamrin menyebutkan, FA (35) terduga pemilik sabu asal Nipa Ambalawi Kabupaten Bima, dibekuk saat berada di Terminal Jatibaru dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan di jok sepeda motornya.
Pengungkapan dan penangkapan FA, berdasar informasi masyarakat bahwa di Terminal itu, acap dijadikan lokasi transaksi sabu oleh terduga FA, Tim Cobra Bravo, langsung bertindak dan menggeledah badan dan sepeda motor terduga dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Hasilnya, sambung AKP Tamrin, Tim Cobra Bravo mendapatkan barang bukti, 2 lembar plastik klip berisi Kristal diduga narkotika jenis Shabu Diketahui dengan berat netto 1,73 gram, 2 bungkus plastik klip besar, 1 buah kotak rokok Surya, 1 buah dompet hitam, 1 buah handphone dan uang sejumlah Rp 58 ribu.
“Terduga FA berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku, “tutupnya.
Komentar