Beraksi Di 13 TKP, Pelaku Curanmor Diamankan Unit Reskrim Polsek Keboncandi.

Hukum & Kriminal404 Dilihat

MabesBharindo, Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukumnya.

Bahkan pelaku tersebut babak belur akibat di hajar warga yang geram.

“Pelaku berinisial SD (32) beralamatkan di Dsn Krembeng, Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto, Jum’at (25/6/2021).

Menurutnya, Pada hari Kamis (24/6), sekira pukul 18.30 Wib, melihat dari dalam rumahnya bahwa ada lampu motor yang menyala.

“Karena curiga seperti motornya, korban akhirnya keluar dan memergoki pelaku yang mendorong motor menuju ke jalan raya,” kata endy.

Endy menjelaskan, Melihat hal tersebut, korban kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku dibantu oleh orang tua korban dan warga sedangkan temannya berhasil melarikan diri dengan menggunakan motornya.

Baca Juga : Polres Salatiga Gelar Baksos Jelang Hari Bhayangkara ke-75.

Baca Juga : Polisi Magetan Dikerahkan Antar Jemput Lansia Untuk Vaksinasi.

“Dari tindakan hukum penangkapan yang telah dilakukan, polisi turut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Mega Pro. Nopol N 4028 XL, 1 buah jaket warna silver, 1 buah gagang kunci T, 3 buah mata kunci T dan sebuah alat pembuka magnet terbuat dari kayu,” terangnya.

Sementara untuk teman pelaku masih dalam pengejaran petugas.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Dia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga : KAPOLRI BERSAMA PANGLIMA TNI DAN MENKES TINJAU VAKSINASI MASSAL.

Dari hasil introgasi selain melakukan di Ds. Gayam, tersangka juga melakukan di 13 tkp Curanmor di wilayah hukum Kota Pasuruan. imbuhnya.

Komentar