Foto : Tersangka saat di gelandang polisi ke Mapolsek Grati (foto:istimewah)
PASURUAN, MABESBHARINDO.com – Team Resmob Soerapati Satreskrim Polres Pasuruan bersa.a Unit Reskrim Polsek Grati telah berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian bermotor.
Kapolsek Grati AKP Wilang Langsung mengatakan, bahwa Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap berinisial MGW (21) warga Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati, Kabuoaten Pasuruan.
“Mereka berdua melancarkan aksinya di 12 TKP di wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan,” kata AKP. Wilang Langsung, Sh, Jum’at (30/7/2021).
Dari hasil pengembangan kami, MGW ini melakukan aksinya tidak sendirian.
“Dia bersama temannya bernama Teguh (30) warga Sumur Waru, Kecamatan Grati yang saat sudah di tahan di Mapolsek Bugul Kidul dan BA masih DPO,” bebernya.
Baca juga :
Kembangkan Empat TKP, Sat Resnarkoba Polresta Mataram Membongkar Home Industri Pil Ekstasi Oplosan
Masih kata wilang, Pencurian yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah, dengan cara berpura-pura sebagai pengamen jalanan yang masuk ke kompleks perumahan dan kawasan pemukiman warga.
Setelah mendapatkan sasaran, salah satu pelaku kemudian melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
“Jadi ketiga orang tersebut berpura-pura menjadi pengamen, kemudian saat mendapatkan sasaran pencurian ketiganya bergantian bertugas sebagai eksekutor dan sebagai pengawas dilapangan. Setelah berhasil menguasai sepeda motor, ketiganya bertemu di suatu tempat untuk menjual sepeda motor tersebut, ” ujar AKP Wilang Langsung
Lanjut Wilang, Sebelum menjalankan aksinya, ketiganya selalu berpura-pura menjadi pengamen dan mencari sasaran sepeda motor matic type terbaru.
Baca juga :
Ertiga Hantam Rumah Warga di Gerunung Lombok tengah
“Dari hasil penyidikan polisi didapat keterangan bahwa barang hasil pencurian tersebut kemudian di jual kepada US (DPO), uang hasil penjualan sepeda bodong tersebut kemudian di bagi rata bertiga,” jelasnya.
Kapolsek Grati AKP Wilang Langsung menambahkan, bahwa untuk di wilayah kecamatan grati sendiri tersangka beraksi di 4 (Empat) TKP diantaranya 2 (dua) TKP di Desa Ranuklindungan, 1 (satu) TKP di Pasar Dawe, Desa Sumberdawesari dan 1 (satu) TKP di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati.
Baca juga :
Kapolres Pamekasan Pantau Giat vaksin presisi mobile Di Pasar Tradisional
Saat ini tersangka MGW Harus mendekam di sel penjara Mapolsek Grati untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.
Komentar