Belum dilantiknya Kades Ciwaru Terpilih, Warnai Reses H.Ujang Abdurohim Rochmi Mei 10, 2023

Daerah377 Dilihat

Media Mabes Bharindo

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Golkar, H. Ujang Abdurohim Rochmi, melaksanakan Reses ke II Tahun Anggaran 2023 di Aula kantor Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu, 10 Mei 2023.

 

Reses tersebut dihadiri lebih kurang 100 orang dari berbagai unsur, termasuk Muspika Kecamatan Ciemas, Pemdes Ciwaru, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh ulama, tokoh perempuan, organisasi kemasyarakatan, serta pelaku UKM dan tamu undangan lainnya.

 

Reses ke II ini juga membahas kaitan Pemilihan Penjabat Antar Waktu (PAW) yang diselenggarakan pada tanggal 20 Maret 2023 lalu yang hingga saat ini belum terjadi pelantikan terhadap kepala Desa terpilih yang dikhawatirkan dapat menghambat jalannya roda pemerintahan Desa tersebut

 

Anggota DPRD dari Dapil VI tersebut menyatakan komitmennya untuk menampung seluruh aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

Adapun terkait belum dilantiknya kepala desa terpilih H.Batman menjelaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan Bupati, Setda dan pihak kecamatan.

 

Saat ini H.Batman mengatakan bahwa proses administratif terkait pelantikan kepala Desa terpilih telah dilakukan oleh BPD, dan surat pun telah dikirim ke Kecamatan untuk menentukan tanggal pelantikan.

 

Selain itu H. Batman juga mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) dari Bupati telah dikeluarkan pada tanggal 17 April 2023, dan penghitungan waktu pelantikan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) adalah 30 hari kerja.

 

“Saya berfikir, bila semuanya telah memenuhi syarat dan jika sudah tidak ada kendala, sebaiknya pelantikan kepala desa dilakukan lebih cepat untuk tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di Desa Ciwaru.,” jelasnya usai kegiatan

 

Reses kedua ini juga tidak hanya menampung aspirasi di pemerintah Desa, tetapi juga mengakomodasi beberapa usulan dari masyarakat terkait pembangunan infrastruktur sarana ibadah, irigasi, jalan, dan lainnya. Harapannya adalah agar program-program tersebut dapat terealisasi pada tahun 2023.

 

Adapun Ketua BPD, Ikin Sugiro, juga menyampaikan pendapatnya mengenai keterlambatan pelantikan kepala Desa terpilih yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan Desa. Ia menjelaskan bahwa SK telah turun pada tanggal 17 April 2023 dan secara otomatis PJS berhenti, sehingga terjadi kekosongan kepala Desa.

 

Namun, hingga saat ini, ia sendiri belum mengetahui penyebab keterlambatan pelantikan tersebut

 

Reporter : Herlan

Komentar