Belitung Timur PPKM Mulai Diberlakukan, Sanksi Denda Menunggu Pelanggar Prokes

Daerah49 Dilihat

MabesBharindo_ Belitung Timur. Terhitung, Sabtu (10/7/2021) Besok, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Beltim.

Penerapan PPKM ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Beltim Nomor 443/032/II/2021 tentang PPKM di Kabupaten Beltim.

Tempat keramaian maupun usaha baik berupa café, warung kopi, rumah makan hingga pusat perbelanjaan wajib tutup sampai pukul 20.00. Namun untuk kegiatan di rumah ibadah tetap diperkenankan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan ketat.

Sekretaris Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Beltim Ikhwan Fachrozi menyatakan dasar penerapan PPKM di Kabupaten Beltim terkait adanya tren kenaikan jumlah kasus positif COVID-19. Setelah sempat hanya 3 kasus per hari kemudian meningkat menjadi belasan kasus hanya dalam beberapa hari.

“Dari beberapa waktu kemarin angka sempat lumayan penurunannya, tiba-tiba dalam beberapa hari ini trennya naik lagi. Ini indikasi jika penyebarannya cukup tinggi,” ungkap Ikhwan seusai Rapat dengan Bupati dan Forkopimda Kabupaten Beltim terkait Penerapan PPKM di Kabupaten Beltim, Jum’at (09/07/2021).

Penerapan PPKM ini juga untuk melihat dan mengevaluasi sejauh mana kefektifan PPKM. Efektif tidaknya dilihat dari jumlah kasus positif COVID di Kabupaten Beltim.

“Sabtu ini kita mulai. Senin (19/07/2021) depan, kita lihat bagaimana kefektifan PPKM. Kalau tren kasusnya menurun kita hentikan, kalau terjadi peningkatan kita tambah lagi satu minggu,” ujar Ikhwan.

Ikhwan menyebut dari 12 poin dalam Surat Edaran poin ke 10 yakni penerapan sanksi denda bagi pelanggar prokes dan unit usaha sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 44 tahun 2021 pasal 15 dan 16 akan mulai diterapkan saat PPKM.

“Kita menerapkan ini bukan karena kita kejam, kita tahu masyarakat sedang berusaha untuk bangkit. Tapi kita ingin masyarakat benar-benar dapat ikut menjaga, suka tidak suka kita harus tegas,” tegas Ikhwan.Siapkan Gedung Eks BKJM Tampung Pasien COVID.

Selain itu pula, dasar penerapan PPKM karena kondisi ketersedian tempat perawatan khusus pasien COVID 19 di Gedung Isolasi COVID-19 RSUD Beltim yang sudah penuh. Dari total 8 ruangan, seluruh ruangan yang tersedia saat ini sudah diisi oleh pasien COVID 19 dengan kasus berat dan sedang.

“Antisipasi kita jika terjadi lonjakan pasien COVID 19 (dengan gejala berat dan sedang), kita sudah mempersiapkan gedung eks BKJM di Selinsing untuk tempat perawatan isolasi pasien COVID dengan kategori sedang,” kata Ikhwan.

Ikhwan menyebut jika gedung bekas Balai Kesehatan Jiwa Masyarakat tersebut sangat layak untuk penanganan pasien COVID-19. Sekitar 20 – 30 pasien COVID-19 dengan gejala sedang bisa diisolasi di tempat ini, sekiranya terjadi lonjakan.

“Jadi pasca dirawat di RSUD, bila kondisinya gejalanya sudah turun namun masih perlu penanganan isolasi, kita tempatkan di sana. Kita sudah cek ke sana, bisa nampung 20 hingga 30 pasien,” ujar Ikhwan.

Sayangnya keterbatasan jumlah perawat dan dokter khusus untuk pasien COVID-19 di gedung ini masih jadi kendala. Namun Ikhwan akan mengerahkan bidan-bidan untuk membantu perawatan pasien COVID di Eks BKJM.

“Karena memang kita masih kekurangan perawat, namun nanti bisa kita isi dengan petugas bidan yang tidak banyak tugas. Dokter kita juga terbatas makanya kita pilih gedung eks BKJM agar mudah dan dekat untuk pemantauan dokter,” terang Ikhwan.

Jurnalis ; Suhartono
(Wakabiro MabesBharindo Belitung Timur Kep.Babel)

Komentar