Mabes bharindo.com|Sumbawa Barat – Personil gabungan TNI Polri Kecamatan Seteluk melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di sekitar jalan Poros Seteluk Taliwang, Jumat (13/8).
Kegiatan Ops Yustisi ini adalah implementasi dari Instruksi Presiden No 6 tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehata.
Juga diatur dalam Perda Provinsi NTB No 7 tahun 2020 dan Pergub No 50 tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres No 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19.
“Ini terus kita lakukan agar protokol kesehatan ini tidak disepelekan, apalagi saat ini kasus Covid-19 di NTB masih terus terjadi,” ujar Dandim 1628/SB Letkol CZI Sunardi ST MIP melalui Kasdim 1628/SB Mayor Inf Dahlan, Jumat (13/8).
Dandim juga meminta kepada personil agar melaksanakan tugas dengan baik, sesuai SOP dan humanis.
Dalam kegiatan tersebut, 10 orang diberi sanksi karena tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Kapolsek Seteluk saat dimintai keterangan, mengatakan, bahwa Ops Yustisi ini dilakukan untuk memberi penyadaran kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat melakukan kegiatan di luar rumah.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Ipda Eddy Soebandi SSos, di Taliwang, Jumat, meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebar info hoax atau informasi yang belum jelas kebenarannya.
Karena informasi yang tidak pasti dan belum pasti kebenarannya, tambah Eddy, akan membuat kisruh di masyarakat.
“Kita harus cerdas dalam memilah dan memilih informasi dari sumber yang benar, karena jika kita menyebar hoax maka akan ada sanksi secara hukum,” tandas Eddy.
Komentar