Bejat.!!!. Anak Dibawah Umur Disetubuhi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara. 

MIK (16) Pelaku Persetubuhan Saat di Mapolres Pasuruan. (Foto:istimewah)

MabesBharindo, Pasuruan – Seorang pemuda berinisial MIK (16) di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, di tangkap polisi, karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur, Jum’at (9/7/2021).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto mengatakan, Pelaku berinisial MIK (16) yang juga masih dibawah umur kita amankan dirumahnya. Ia melakukan perbuatannya itu bersama keempat temannya.

Pelaku MIK melakukan perbuatan bejatnya terhadap Bunga (14) pada Minggu 04 Juli 2021, sekira Pukul 23.00 wib, di sebuah area ladang tebu tepatnya di Ds Minggir, Kecamatan Winongan Pasuruan.

“Awalnya salah satu pelaku ini mengajak korbannya untuk jalan-jalan. Kemudian Mereka juga mencekoki minuman keras jenis arak, dan kemudian langsung menyetubuhi secara bergiliran,” ujarnya.

Lanjut adhi, Setelah di setubuhi, korban lalu di antar oleh salah satu pelaku dan di turunkan di tepi jalan di daerah Ranggeh. Kec. Gondang Wetan, Kab Pasuruan dan di tolong oleh orang yang tidak di kenalnya,” kata adhi mantan Kasat Reskrim Polres Pamekasan.

Kemudian korban tersebut di antarkan pulang ke rumahnya. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Polres Pasuruan.

“Korban dan tersangka MIK awalnya berkenalan melalui di facebook. Selanjutnya, menjalin komunikasi melalui pesan whatsapp, dan dilanjutkan kopi darat,” ungkapnya.

Jenis minuman yang dikonsumsi ialah jenis arak yang memang sudah dipersiapkan oleh teman-temannya.

Karena dorongan itu untuk berbuat cabul, lantaran sering menonton film porno lewat HP.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak dengan Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

 

Komentar