Begal Motor Area BKT Digulung, Jajaran Polsek Duren Sawit Jakarta Timur

Mabesbharindo.com

Peristiwa tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan yaitu perampasan sepeda motor dengan mengancam bahkan melukai menggunakan senjata tajam yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2024 pukul 00.30 wilayah Kanal Banjir Timur (BKT) Kelurahan Malaka Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur akhirnya keempat pelaku berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor Duren Sawit, Polres Metro Jakarta Timur.

Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, SH, M.Si dalam jumpa Pers menjelaskan, Berdasarkan laporan polisi oleh korban, beberapa langkah-langkah dilakukan oleh tim dari polsek Duren Sawit, dengan melakukan langkah-langkah penyelidikan, Setelah rekan-rekan dari polsek melaksanakan kegiatan penyelidikan berhasil melakukan penangkapan atau mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, diantaranya salah satu pelaku masih di bawah umur ataupun ABG saat ini kita titip di Panti, serta sudah kami lakukan pemeriksaan secara maksimal, dan proses segera kita lengkapi untuk tahap 1 kita limpahkan ke kejaksaan, para pelaku yang pertama berinisial MM, kedua inisial MR dan yang ketiga inisial MAF (ABG), semuanya sudah berhasil kita lakukan pemeriksaan.

Lebih jauh Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, SH, M.Si menjelaskan, modus daripada pelaku ini mereka sengaja Mencari korban yang sedang stay atau standby ataupun berduaan tengah malam di BKT wilayah Duren Sawit.

Kebetulan korban pada saat itu berdua dengan temannya, bisa dibilang pacarnya yang sedang di sepeda motor, pelaku ini selanjutnya sengaja mau minta ataupun mau mengambil motor dengan paksa yang diduduki atau dikendarai oleh warga, namun korban mempertahankan sehingga diantara empat pelaku yang 2 melakukan kekerasan terhadap korban, sehingga korban mengalami luka pada tangan serta kelingking. teman wanitanya hampir putus akibat senjata tajam, yaitu di bagian tangan. saat ini korban sedang dilakukan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, TKP dapat kita amankan atau kita tahan, barang bukti yang digunakan untuk melakukan ada dua buah celurit, senjata tajam yang satu besar yang satu ukuran sedang, Kemudian beberapa pakaian yang pada saat itu dikenakan oleh para pelaku kemudian juga ada sepeda motor ada dua sepeda motor yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan kejahatannya.

Sudah kita SP 1 menunggu tahap pertama untuk dilimpahkan ke kejaksaan, Sesuai dengan hasil pemeriksaan secara maksimal mereka selama ini melakukan baru pertama dalam melakukan kejahatannya. anak-anak ini bukan berasal dari Jakarta tapi anak-anak ini adalah kelompok-kelompok ataupun orang Cibitung, motornya pada saat itu berhasil kita amankan kebetulan ditransaksikan secara online, sebelum terjadi transaksi kita lakukan penangkapan dan motornya bisa kita amankan, pelaku terancam pasal yang dipersangkan yaitu pasal 365 KUHP dan dilapis pasal 170 KUHP ancamannya cukup tinggi, pencurian dengan kekerasan ini maksimal 9 tahun pasal 170 nya maksimal bisa 12, duitnya buat makan, rokok, ungkap AKP Sutikno, SH, M.Si.

Komentar