Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, foto bersama dengan penerima Bea siswa di Jakarta, Rabu, (21/4/2021)
TabloidMabesBharindo.com. Jakarta – Selang beberapa waktu diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapatkan mandat untuk menunaikan kewajiban memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan manfaat beasiswa program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan ini menjamin pendidikan 2 orang anak mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (S1) dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350 persen dari sebelumnya sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak,” kata Anggoro.
Hal ini sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.
Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta. Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Anggoro menambahkan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.
“Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro.
Lebih lanjut Anggoro menjelaskan, proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp 115,64 Miliar.
“Saya berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” tutur Anggoro.
Hal ini sudah menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat, sehingga akan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari.
“Tentunya dengan kesadaran berjaminan sosial yang tinggi, kami harapkan akan mengakselerasi tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujarnya.
Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo di Jakarta dan dilakukan serentak di 33 provinsi lainnya secara daring, Rabu (21/4/2021).
Ida bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang terlaksana bertepatan bulan Ramadan sekaligus Hari Kartini.
“Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan”, jelas Ida.
Menutup kegiatan tersebut, Ida Fauziyah memberikan semangat kepada anak-anak penerima beasiswa dan berpesan bahwa pendidikan itu sarana mencapai masa depan yang cemerlang dan sudah menjadi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak meskipun dengan keterbatasan.
“Kali ini negara hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Anak-anak jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya karena ada BPJAMSOSTEK yang membantu mewujudkannya,” tutup Ida.
(Khoirul / Agus )
Komentar