MABESBHARINDO_BELITUNG.
Klarifikasi pemberitaan atas penindakan MMEA ilegal yang digelar pada hari jumat (13/11) di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai ( KPPBC) Tanjungpandan, sebagai tindak lanjut pemberitaan atas diamankannya 1.021 koli Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pada hari senin (8/11).
Dari hasil klarifikasi penghitungan sejumlah 10.515 botol minuman beralkohol bermerek luar negeri yang masuk ke Pulau Belitung diduga diselundupkan menggunakan kapal kayu tujuan Jakarta yang melewati perairan Belitung yang kemudian bongkar muatan di Pulau Belitung.
Tim Bea Cukai Tanjungpandan bekerjasama dengan Tim Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur mengamankan minuman botol tersebut karena tidak dilengkapi Pita Cukai.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tanjungpandan Belitung, Jerry Kurniawan saat menyampaikan klarifikasi kemungkinan barang haram ini akan diangkut ke Jakarta menggunakan Kapal Roro melalui jasa perusahaan ekspedisi, yang berarti Pulau Belitung hanya dijadikan tempat transit.
Sampai dengan berita ini diturunkan, Petugas KPPBC Tanjungpandan masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kepemilikan dan pengiriman minuman beralkohol bermerek luar negeri.
KPPBC Tanjungpandan akan terus melakukan kegiatan proaktif melakukan pengawasan masuknya barang-barang ilegal ke Pulau Belitung. Kami berharap masyarakat mendukung dan melaporkan apabila menemukan barang barang atau hal-hal yang mencurigakan ” Ungkap Kepala KPPBC Tanjungpandan Jerry Kurniawan.(A.Kurnia Alamsyah).
Komentar