Mabesbharindo.com
Jakarta Pusat – Seorang remaja berinisial MK (20) diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat setelah kedapatan membawa empat bilah celurit dan satu stik golf di kawasan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Senin (14/4/2025) dini hari.
Peristiwa terjadi saat tim patroli melakukan pengamanan wilayah sekitar pukul 04.15 WIB. Petugas mendapati sekelompok pemuda tengah berkumpul dan diduga hendak melakukan aksi tawuran. Tim langsung membubarkan kelompok tersebut dan mengamankan MK, yang berusaha melarikan diri sambil membuang senjata tajam.
“Kami langsung amankan pelaku beserta barang bukti. Tawuran ini sangat berpotensi memicu korban jiwa kalau tidak segera ditangani,” ujar Kompol William Alexander, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.
Petugas menyita empat celurit dan satu stik golf dari tangan pelaku, yang diduga kuat akan digunakan dalam aksi kekerasan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pelaku akan diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka.
“Tolong awasi anak-anak kita. Jangan biarkan mereka keluar tengah malam tanpa pengawasan. Berikan mereka kegiatan positif yang membentuk karakter dan masa depan. Jangan sampai masa depan mereka hancur karena salah pergaulan dan tindakan kriminal,” ujarnya.
Saat ini, MK bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Johar Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih memburu anggota kelompok lainnya yang melarikan diri saat penggerebekan.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
Komentar