Media Mabes Bharindo Sukabumi (MBS)
Judi sabung ayam dengan taruhan uang sebesar Rp. 50.000.,- (Lima puluh ribu rupiah) digerebek oleh petugas Polisi dari Polsek Nagrak Polres Sukabumi pada hari Minggu (20/08/22) sekira pukul 23.00 wib berlokasi di Kampung Cikanyere RT 001/007 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.
” Tempat disediakan YP yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka,” ungkap Dedy kepada awak media yang hadir dalam giat ekspos itu.
” Taruhannya berarti langsung lima puluh ribu,” jelas Teguh.
” Kurang lebih menurut hasil keterangan baru berjalan dua bulan,” sambung teguh.
Ancaman hukuman sepuluh tahun penjara sesuai pasal 303 KUHP akan menjerat para pelaku.
Reporter: Herlan
By. : Humas
Komentar