Foto Ilustrasi
TabloidMabesBharindo.com. Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan anggota polisi bernama Aipda Fajar sebagai tersangka usai mengunggah komentar yang dianggap bernada negatif terkait tragedi KRI Nanggala – 402.
Pernyataan itu diunggah Aipda Fajar melalui Facebook. Polisi aktif yang bertugas di Polsek Kalasan tersebut sebelumnya ditangkap di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Sudah dibawa ke Jakarta, statusnya tersangka,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/21).
Kendati begitu Reinhard belum merincikan jerat pasal yang dikenakan ke Aipda Fajar. Dia hanya mengatakan Fajar ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum itu, tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga turut memeriksa Aipda Fajar. Kasus ini bermula dari aksi Fajar menuliskan komentar yang dianggap bernada negatif terkait insiden tenggelamnya kapal selam milik TNI Angkatan Laut tersebut. Komentar diunggah dengan akun Facebook atas nama Fajarnnzz.
Adapun komentar yang dimaksud berisi gerutuan Aipda Fajar terkait kehidupannya, yang kemudian dibandingkan dengan insiden KRI Nanggala-402. Unggahan itu kemudian diperbincangkan di media sosial dan menjadi viral.
“Matiooo coook.. sy hidup di Indonesia smpe saat ini susahh kekurangann kesukarann.. ngopoo kruu kapal kyoo ngonoo di tangisi… urus sendiri urusanmuuu,” tulis Aipda Fajar sebagaimana dikutip dari akun @tnilovers18 di Instagram pada Senin (26/4/21).
Untuk sementara, polisi menduga Aipda Fajar terindikasi mengalami depresi. Itu sebab dalam prosesnya polisi turut memeriksa kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
Selain Fajar, Dittipidsiber Bareskrim Polri mencatat terdapat enam akun lain di media sosial yang terindikasi mengunggah komentar tak pantas terkait insiden tenggelamnya kapal KRI Nanggala-402 dan meninggalnya 53 prajurit Hiu Kencana. Dua di antaranya dilakukan akun anonim.
Dalam kasus lain serupa, polisi menetapkan pemilik akun Facebook Imam Kurniawan menjadi tersangka dugaan penyebar kebencian melalui dunia maya.
Imam oleh Polda Sumatera Utara, dijerat pasal terkait penyebaran kebencian berbasis SARA dalam Undang-undang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai berkomentar tak senonoh soal insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Sumber : cnnindonesia.com
Penulis : Khoirul Anam.
Komentar