JAKARTA –Mabesbharindo.com Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama tujuh personel kepolisian lainnya terkait dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika. Senin 27/7/2026
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam operasi yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.
“Benar, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan beserta enam orang anggotanya dan seorang anggota Polda Aceh,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Menurut Eko, penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum tindak pidana narkotika.
“Penanganan perkara ini terkait dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika,” katanya.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri belum mengungkap kronologi lengkap, identitas seluruh pihak yang diamankan, maupun peran masing-masing dalam perkara tersebut. Seluruh personel yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk kepentingan penyidikan.
Bareskrim Polri menyatakan akan menyampaikan keterangan resmi secara lebih lengkap setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri,” tutup Eko.








Komentar