Bareskrim Polri Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan TPPU dari Tambang Emas Ilegal Senilai Rp25,8 Triliun

jacktv news

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana asal berupa praktik penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang diduga berasal dari tambang ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara bermula dari Laporan Hasil Analisis yang diterbitkan oleh PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian yang memperdagangkan emas ke luar negeri, yang diduga bersumber dari aktivitas pertambangan ilegal.
Praktik penambangan emas tanpa izin tersebut diketahui terjadi di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Perkara tindak pidana asal sebelumnya telah diproses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan, terungkap adanya alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak. Aliran dana inilah yang kini menjadi fokus penyidikan TPPU oleh tim penyidik Dittipideksus.
Dari hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal maupun penjualan kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan secara serentak di tiga lokasi, yakni satu lokasi di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk. Lokasi tersebut meliputi tempat tinggal serta sebuah toko emas.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atas hasil pertambangan ilegal.
Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan kekayaan negara. Penyidikan TPPU ini merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi dan pemanfaatan hasil tambang ilegal.
Penyidik juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan PPATK dalam menelusuri transaksi keuangan guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi penegasan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Komentar