Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lainnya di Tahun 2025 di Musnahkan

TNI & Polri301 Dilihat

Media Mabes Bharindo.com

Kejakasaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana berupa Narkotika dan barang hasil kejahatan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di tahun 2025, yang bertempat di Kantor Kajari Kabupaten Sukabumi, Rabu  (14/05/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Romiyasi mengatakan, pihaknya telah memusnahkan barang bukti Narkotika dan hasil kejahatan lainnya hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2025 yang dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB.

“Barang Bukti yg dimusnahkan dari 73 Perkara (Al) jenis perkara Obat obatan / Undang – undang Kesehatan 16 Perkara dan jenis perkara pencurian sebanyak 5 Perkara, serta Narkotika,” ujarnya kepada Awak media.

Lanjutnya, bahwa jenis perkara obat – obatan yang berhasil dimusnahkan yaitu Tramadol, Hexymer, Alfazolam, Handphone, Tas dan Dompet.

“Tramadol sebanyak 9.504 butir,  Trihexyphenidyl 1.390 Butir, Heximer 7.045 butir, Alpazolam 32 butir, Handphone 8 unit, tas 5 buah dan Dompet 1 buah,” jelasnya.

Selain itu, adapun jenis perkara pencurian sebanyak 5 Perkara yang berhasil di amankan “Kunci leter T 5 buah, Obeng 4 buah, Gunting 1 buah, Tang 2 buah, Linggis 1 buah,dan Handphone 4 unit,” ungkapnya.

Sementara itu jenis perkara Narkotika terdapat 39 perkara yang saat ini sudah dimusnahkan. “Sabu-sabu 673.2999 Gram, Daun Ganja 38.2628 gram, Handphone 20 Unit, dan Timbangan Digital 14 buah,” bebernya.

Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana merupakan hasil periode bulan 01- Januari hingga, 30 April 2025 sebanyak 73 perkara.

“Barang bukti yang akan dimusnahkan sudah berkekuatan kekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan barang bukti dimusnahkan dengan cara di potong, di hancurkan dan dilarutkan serta di bakar,” pungkasnya.

 

( Herlan )

Komentar