MABES BHARINDO,Banyuwangi 29 Maret 2021-Banyaknya proyek di Banyuwangi mengabaikan peraturan salah satunya terjadi di DESA BULUSARI DUSUN KRAJAN KECAMATAN KALIPURO BANYUWANGI. Dimana proyek tersebut tanpa adanya papan informasi.
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Masih soal pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.
Kami tim wartawan MABES BHARINDO Mengklarifikasi / Menanyakan terkait nama CV/PT yang mengerjakan proyek ini semua tenaga kerja proyek menyatakan tidak tau. Ada apa dengan semua ini sampai sampai tenaga tukang pun tidak tau siapa yang bayar. Tim wartawan mencoba klarifikasi ke kantor desa setempat tapi sayangnya kepala desa belom bisa di temui di karenakan ada rapat di luar kecamatan.
(Tim wartawan)
Komentar