Bambang Pristiwanto : Berantas Pungli Secara Efektif

Hukum & Kriminal683 Dilihat

Brigjen. Pol. Bambang Pristiwanto Kepala Sekretariat Satgas Saber Pungli.


MABESBHARINDO.COM.              MAKASAR – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) memiliki tugas pokok dan fungsi memberantas pungli secara efektif dan efisien. Tugas dan fungsinya dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, sarana prasarana, baik yang ada di kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah (provinsi, kabupaten, kota).

Hal itu dinyatakan Kepala Sekretariat Satgas Saber Pungli, Brigjen. Pol. Bambang Pristiwanto, pada rapat koordinasi dengan Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar, Senin (3/5). Tugas pokok dan fungsi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nmor 7 Tahun 2021Tentang Satgas Saber Pungli.

“Pungli adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri, atau pejabat negara dengan cara meminta bayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut,” paparnya.

Dia paparkan lebih lanjut bahwa Satgas memiliki sejumlah kewenangan di antaranya mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli. Selain itu juga melakukan operasi tangkap tangan dan merekomendasikan kepala pemerintah daerah memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai peraturan perundang-undangan, jelasnya.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi ntelijen, pencegahan, penindakan, dan Yustisi.

Menurut Bambang, aparat negara pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 423 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun hukuman pidana penjara pelaku pungli yang bukan aparat negara diatur dalam Pasal 368 KUHP. Hukumannya pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden tersebut bahwa pungli sudah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karenanya pemberantasan pungli dilaksanakan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
(Sumber : Satgas Saber Pungli)

Penulis : Khoirul / Agus

Komentar