Bak Petir Disiang Bolong, Banyuwangi Gaduh Soal Aliran Sesat
Mabes bharindo Banyuwangi- Ratusan Eks (mantan) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Banyuwangi buka suara terkait ajaran keagamaan yang diikutinya sebelumnya.
Mereka keluar dari LDII bukan tanpa sebab. Karena mereka menilai paham yang diajarkan di lembaga tersebut diduga menyimpang dari ajaran Islam.
Seperti yang dikatakan Ketua Eks LDII Kabupaten Banyuwangi, Hamim Abdullah. Menurutnya, penyimpangan utama yang diajarkan di lembaga tersebut soal akidah.
Kata dia, butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDII yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya sebagai orang kafir.
Diantara penyimpangan aqidah Contohnya pakai dalil yang dipelintir yakni ‘La Islama Illa Bil Jamaah’. Artinya Islam itu tidak sah kalau tidak punya jamaah. Jamaah itu tidak sah kalau tidak punya amir (imam),” kata Hamim, Sabtu (12/6/2021).
“Islam yang diluar LDIIu tidak sah. Dalam artian Islam selain LDII tidak sah Islamnya, jahiliah atau kafir. Jadi penyimpangannya disitu,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Hamim, penyimpangan yang lain misalnya jika anak tidak mengikuti orang tuanya di aliran LDII, maka diputus sebagai anak.
“Kemudian sholat tidak mau di imami oleh orang di luar LDII. Dan Masih banyak sekali yang lainnya,” sebutnya
Menurut pandangannya, sebagai Eks LDII, melihat penyimpangan-penyimpangan yang dianut aliran keagamaan LDII layak dikatakan aliran sesat.
“Sangat layak dikatakan aliran sesat. Tolak ukurnya dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Ada 10 kriteria dari MUI, jika ada salah satu saja yang masuk 10 kriteria itu, sudah bisa dikatakan aliran sesat. LDII sendiri ada 4-5 poin yang masuk dalam kriteria itu,” bebernya.
Sebagaimana diketahui, MUI telah menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran, organisasi, maupun paham yang dianggap sesat. Namun, tidak setiap orang bisa memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari Islam, dan suatu paham dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari kriteria di bawah ini.
Adapun sepuluh kriteria aliran sesat tersebut diantaranya mengingkari rukun iman dan rukun Islam, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (al-Qur’an dan as-Sunnah), meyakini turunnya wahyu setelah al-Qur’an, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Qur’an, melakukan penafsiran al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
Selanjutnya, mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul, mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai Nabi dan Rasul terakhir, mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah, serta yang terakhir mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar’i.
Pihaknya pun telah mencatat ada sekitar 189 orang di Banyuwangi yang telah keluar dari lembaga keagamaan LDII.
“Eks LDII di Banyuwangi yang sekarang keluar dari LDII sekitar 47 KK. Kalau Jiwanya kami hitung 189. Kita ada by name by addressnya,” ungkapnya.
Ij
Untuk diketahui, perwakilan mantan atau Eks LDII Banyuwangi ini telah melakukan pertemuan yang dilangsungkan di Hotel Ikhtiar Surya pada Rabu (9/6/2021) kemarin. Mereka menggelar silaturahmi muhajirin yang mengundang hadirkan MUI, PCNU, PBNU,POLRESTA,BUPATI,DANDIM sejumlah LSM dan Wartawan. (Tim)
Komentar