Bachtiar Baharuddin Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Korban Tuntut Keadilan

Mabesbharindo.com

Jakarta, Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bachtiar Baharuddin akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses panjang, Penyidik Polsek Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara, secara resmi menetapkan Bachtiar sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Julianty.

Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi bukti yang dianggap cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP juncto Pasal 352 KUHP.

Direktur Hubungan Antar Lembaga Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Thomson Gultom, selaku kuasa pelapor, menyambut baik langkah kepolisian. Namun ia menyoroti lamanya proses hukum sebelum status tersangka akhirnya ditetapkan.

“Perkara ini sudah lebih dari setahun, baru sekarang ditetapkan tersangka. Informasi yang kita dapatkan, tersangka punya bekingan sehingga prosesnya sempat terhambat. Namun setelah MSPI ikut mendampingi, penyidik bergerak perlahan tapi pasti hingga akhirnya resmi menetapkan Bachtiar sebagai tersangka,” ujar Thomson, Selasa (26/8/2025).

Status tersangka tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/880/VI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Juni 2024. Laporan itu dibuat langsung oleh korban, Julianty.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik lantaran butuh lebih dari setahun hingga akhirnya kepolisian menetapkan Bachtiar sebagai tersangka.

Peristiwa bermula pada Kamis, 13 Juni 2024, ketika korban bertemu dengan Bachtiar di sebuah café di Apartemen Greenbay Pluit, Tower C, lantai II, Unit AC, RT 03/10, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam pertemuan tersebut, hadir juga John Xu dan Zakir Ria.

Keempatnya menghabiskan waktu dengan bermain dadu sambil menenggak minuman beralkohol hingga dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (14/6/2024).

Menurut keterangan, kondisi korban sejak awal memang kurang sehat. Ia sempat meminta izin pulang lebih dulu, namun Bachtiar justru memaksa Julianty untuk terus menenggak bir meski sudah ditolak. Kondisi korban semakin lemah hingga akhirnya memilih pulang ke unit apartemennya.

Di luar dugaan, Bachtiar diduga lebih dulu masuk ke unit apartemen korban. Saat Julianty tiba sekitar pukul 02.40 WIB, Bachtiar langsung melakukan tindak kekerasan fisik yang berujung pada laporan polisi.

Usai dianiaya, korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Metro Jakarta Utara dan menjalani visum di rumah sakit. Hasil visum serta bukti lain inilah yang akhirnya menguatkan langkah penyidik untuk menaikkan status Bachtiar Baharuddin dari terlapor menjadi tersangka.

Thomson Gultom menegaskan, pihaknya berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Dengan demikian, kasus ini bisa segera masuk persidangan.

“Untuk kepastian hukum, kami mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik. Hal ini penting agar proses persidangan bisa segera digelar dan korban mendapat keadilan yang layak,” pungkasnya.

(Jly)

Komentar